Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Sabang Tahan Keuchik dan Kasi Pelayanan Gampong Cot Ba’U

Kamis, 12 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Tersangka dugaan korupsi Dana Desa Gampong Cot Ba’U yang telah ditahan Kejari Sabang

Kedua Tersangka dugaan korupsi Dana Desa Gampong Cot Ba’U yang telah ditahan Kejari Sabang

Akibatnya terhadap 14 kegiatan yang dilaksanakan (tahun 2019 dan tahun 2020) terdapat 5 kegiatan yang tidak sesuai antara nilai yang terpasang dengan yang dipertanggungjawabkan dengan selisih Nilai sebesar Rp.201.341.000,00 sebagiamana Perhitungan Tim Ahli Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Sabang.

Sejak tahun 2021 sampai dengan 2023 Pemerintah Gampong Cot Ba’U memiliki Aset yang dipergunakan (pemanfaatannya) untuk kepentingan Pendapatan Asli Gampong (PAG) namun semua pemanfaatan aset tersebut dikelola sendiri oleh AH selaku Keuchik Gampong Cot Ba’U.

BACA JUGA...  Walikota Tegaskan, Tidak ada Primordialisme Tentukan Pejabat Dilingkungan Pemko Lhokseumawe

Dalam menjalankan aksinya AH melibatkan MN, diamana hasil Penerimaan atas Hasil Pemanfaat Aset tersebut hanya dicatat pada buku catatan pribadi tanpa dilakukan pelaporan secara sistem akuntansi yang layak.

Dari Total Penerimaan aset Gampong Cot Ba’U sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 baik yang diterima oleh tersangka MN maupun yang diterima langsung oleh Keuchik Adnan Hasyim yakni sejumlah Rp.399.785.000,00, namun hanya disetorkan ke Kas Bendahara sebesar Rp.129.000.000,00.

BACA JUGA...  Kata Forbina, DPRK dan Bupati Aceh Barat Salah Tafsir, Isu Rekomtek Sarat Kepentingan

Dari Kebijakan Keuchik yang konyol ini yang bersangkutan langsung menggunakan hasil penerimaan (dari pemanfaat aset gampong) sebagai pengeluaran operasional kantor dan kebutuhan pribadinya tanpa mekanisme pengalokasian APBG tahun selanjutnya. Sehingga terdapat hasil pemanfaat aset yang tidak disetorkan sebesar Rp.270.785.000,00 yang merupakan selisih penerimaan dari yang disetorkan.

Berita Terkait

Motor Kurir SPX Dicuri, DS Diamankan Polisi
Dua Bulan Terakhir, Polres Aceh Tengah Berhasil Bongkar 13 Kasus Narkotika dan Amankan 22 Tersangka
Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 
Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita
SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 
Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 
Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 17:38 WIB

Motor Kurir SPX Dicuri, DS Diamankan Polisi

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:15 WIB

SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah

Minggu, 1 Nov 2026 - 17:51 WIB

Saat DS diamankan di Mapolsek Tanah Jambo Aye oleh aparat kepolisian.

HUKOM

Motor Kurir SPX Dicuri, DS Diamankan Polisi

Minggu, 1 Nov 2026 - 17:38 WIB