SABANG (MA) – Pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penahanan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa. Kedua tersangka ditahan Kejaksaan Negeri Sabang atas dugaan pada Kegiatan Penggunaan Dana Gampong Cot Ba’U, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
Dalam rilis pers yang diterima media ini dari Kasi Intelijen Kejari Sabang menyebutkan, Penahanan tersebut dalam dugaan terhadap 5 Paket Pekerjaan Tahun Anggaran 2019 sampai dengan tahun 2020 dan Penyalahgunaan Pemanfaatan Aset Sebagai Pendapatan Asli Gampong (PAG) Cot Ba’u Periode 2021 hingga tahun 2023.
Berdasarkan hasil penyidikan, setelah dilakukan ekspose internal, telah ditemukan minimal 2 bukti permulaan yang cukup, maka Tim Jaksa Penyidik Kejari Sabang berkesimpulan dan menetapkan para tersangka yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kedua pejabat Gampong yang berusia lanjut ini diduga kuat telah menyalahkan wewenang pada Kegiatan Penggunaan Dana Gampong Cot Ba’U Terhadap 5 Paket Pekerjaan Tahun Anggaran 2019 hingga tahu 2020.
Kemudian Penyalahgunaan Pemanfaatan Aset Sebagai Pendapatan Asli Gampong (Pag) Cot Ba’U Periode Tahun 2021 hingga tahun 2023 yang diduga dilakukan oleh AH (Keuchik Gampong Cot Ba’Uperiode tahun 2010 hinga tahun 2023).



