Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Sabang Tahan Keuchik dan Kasi Pelayanan Gampong Cot Ba’U

Kamis, 12 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Tersangka dugaan korupsi Dana Desa Gampong Cot Ba’U yang telah ditahan Kejari Sabang

Kedua Tersangka dugaan korupsi Dana Desa Gampong Cot Ba’U yang telah ditahan Kejari Sabang

SABANG (MA) – Pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penahanan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa. Kedua tersangka ditahan Kejaksaan Negeri Sabang atas dugaan pada Kegiatan Penggunaan Dana Gampong Cot Ba’U, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.

BACA JUGA...  Stop Penghancuran Rumah Terakhir Orangutan!

Dalam rilis pers yang diterima media ini dari Kasi Intelijen Kejari Sabang menyebutkan, Penahanan tersebut dalam dugaan terhadap 5 Paket Pekerjaan Tahun Anggaran 2019 sampai dengan tahun 2020 dan Penyalahgunaan Pemanfaatan Aset Sebagai Pendapatan Asli Gampong (PAG) Cot Ba’u Periode 2021 hingga tahun 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, setelah dilakukan ekspose internal, telah ditemukan minimal 2 bukti permulaan yang cukup, maka Tim Jaksa Penyidik Kejari Sabang berkesimpulan dan menetapkan para tersangka yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

BACA JUGA...  Para Anggota DPRK Sabang PADA rapat Paripurna Kerap Diwakili Kursi Kosong

Kedua pejabat Gampong yang berusia lanjut ini diduga kuat telah menyalahkan wewenang pada Kegiatan Penggunaan Dana Gampong Cot Ba’U Terhadap 5 Paket Pekerjaan Tahun Anggaran 2019 hingga tahu 2020.

Kemudian Penyalahgunaan Pemanfaatan Aset Sebagai Pendapatan Asli Gampong (Pag) Cot Ba’U Periode Tahun 2021 hingga tahun 2023 yang diduga dilakukan oleh AH (Keuchik Gampong Cot Ba’Uperiode tahun 2010 hinga tahun 2023).

BACA JUGA...  Kapolri Ingatkan Ada 12 Titik Rawan Jelang Tahun Baru

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Cot Ba’u Didorong Jadi Destinasi Wisata Budaya
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Ada Apa dengan Taman Budaya Sabang? BPJS Kesehatan Dipertanyakan
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Cot Ba’u Didorong Jadi Destinasi Wisata Budaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

35 Peserta Muda Berebut Tiket Bintang Radio Nasional

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:59 WIB

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB