Dewan Minta Pemko Segera Atasi Layanan Disdukcapil Lhokseumawe

Anggota DPRK Lhokseumawe, Azhari, ST, SPd, TGr.

Lhokseumawe, (MA) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, Azhari, ST, SPd, TGr meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) untuk segera mengatasi layanan kantor Disdukcapil yang lumpuh sejak 23 April 2022.

Diketahui, kantor Disdukcapil Kota Lhokseumawe lumpuh akibat rotasi kepala dinas (Kadis) sehingga sistem kependudukan ditutup sementara sampai diterbitkan surat izin oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BACA JUGA...  Oman Siap Dukung Pengembangan Pariwisata di Aceh

“Seharusnya Pemkot Lhokseumawe melakukan kordinasi terlebih dahulu tentang pergantian atau rotasi Kepala Dinas Disdukcapil dengan pihak Kementerian agar server tidak diputuskan, sebab keputusan diambil mendadak tanpa kajian,” kata Azhari dalam keterangan tertulis.

Selain itu Azhari menyebutkan, pihaknya menerima keluhan dari masyarakat seperti tidak bisa mengurus KTP, KK dan surat lainnya, sebab di Kantor Disdukcapil Kota Lhokseumawe tertera pengumuman bahwa terjadi penutupan layanan di kantor dinas tersebut.

BACA JUGA...  Kecamatan Terpadat Penduduk di Aceh Tengah, Berdasarkan Data Disdukcapil 

“Kalau seperti ini yang terdampak adalah masyarakat yang terhambat dalam mengurus keperluan surat di kantor Disdukcapil, mayarakat terugikan atas permasalahan birokrasi ini,” ucapnya.

Dirinya menegaskan bahwa, Pemerintah Kota Lhokseumawe harus segera mencari solusi konkrit terhadap masalah ini, jika ini terus dibiarkan maka layanan Pemerintah terhadap masyarakat selalu akan terganggu dan akan menimbulkan masalah baru.

BACA JUGA...  Layanan Operasional Bank Aceh Selama Libur Lebaran Idul Fitri 1446 H 

“Saya menyarankan agar Pemkot Lhokseumawe duduk bersama dengan kadis lama untuk kembali sementara sebagai Kadis Disdukcapil agar masyarakat bisa terlayani sampai Kemendagri mengeluarkan surat izin,” harapnya.[]

Laporan : Mulyadi