Darurat PPKM, Pengelola Hotel Harus Terapkan Prokes

Senin, 5 Juli 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut Agus, salah satu tempat yang paling rentan terjadinya penyebaran covid-19 adalah hotel, karena di situ menjadi tempat interaksi banyak orang yang datang dari berbagai daerah.

Laporan | Syawaluddin

BANDA ACEH (MA) – Sejak diberlakukan darurat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pihak pengelola hotel harus benar-benar terapkan protokol kesehatan (Prokes).

Regulasi itu, menindaklanjuti surat telegram yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor STR/577/VII/OPS.2./2021 tentang Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan.

BACA JUGA...  Warga Tenggulun, Sukarela Serahkan Kebun Sawit di Kawasan Konservasi TNGL

Satgas Covid-19 Aceh terus mengoptimalkan penerapan Prokes di tempat-tempat yang rawan penyebaran Covid-19, salah satunya adalah di hotel.

Begitu penegasan Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, M. Phil melalui Karo Ops Kombes Pol Agus Sarjito, Minggu, 4 Juli 2021.

Menurut Agus, salah satu tempat yang paling rentan terjadinya penyebaran covid-19 adalah hotel, karena di situ menjadi tempat interaksi banyak orang yang datang dari berbagai daerah.

BACA JUGA...  Layanan Perumdam Tirta Daroy Banda Aceh Jelek, Kritik tak Boleh, Telat ‘Eksekusi’ Meteran

“Di hotel termasuk rawan, apalagi pada saat pelaksanaan makan pagi, di situ tamu hotel akan berkumpul untuk makan secara bersamaan,” sebut Agus seusai melaksanakan Sidak ke beberapa Hotel di Banda Aceh.

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Dinding Krueng Doy Ambruk, Jalan Warga Terancam Ikut Longsor
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Rabu, 9 September 2026 - 22:53 WIB

Dinding Krueng Doy Ambruk, Jalan Warga Terancam Ikut Longsor

Berita Terbaru

Ilustrasi

PEMERINTAHAN

Murdhani: Tanah Adat dan Tanah Garapan Punya Dasar Hukum Berbeda

Senin, 28 Sep 2026 - 07:58 WIB

NEWS FEATURE

400 Sertipikat PTSL Diserahkan di Bendahara

Minggu, 27 Sep 2026 - 22:06 WIB

RAGAM BERITA

SWI Aceh Barat Dapat Apresiasi di Festival Literasi

Minggu, 27 Sep 2026 - 19:34 WIB