Istri Mualem Kunjungi Rumah Almarhum Tarmizi

LHOKSEUMAWE | BN – Istri Muzakir Manaf (Mualem), Marlina Usman, melayat ke rumah duka almarhum Tarmizi yang menjadi korban kasus pembunuhan oleh selingkungan istrinya di Desa Pulo Rungkom pada Senin, 22 Desember 2016 lalu. Kunjungan silaturrahmi tersebut dilakukan Marlina pada Kamis, 29 Desember 2016 siang, di Desa Blang Cruem, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

“Setelah mendengar kabar tentang kasus ini, saya langsung mencari tahu lokasi rumah duka, namun karena saya sedang berada di luar daerah, sehingga baru hari ini bisa bersilaturrahmi ke sini,” ujar Marlina Usman yang juga istri Calon Gubernur Aceh Periode 2017-2022, Muzakir Manaf ini kepada bongkarnewsl.com.

Ia sangat menyayangkan atas kejadian yang terjadi tersebut, apalagi didasari karena hubungan perselingkuhan dari istri korban dengan pelaku yang berujung penghilangan nyawa manusia, menurutnya perilaku dari istri korban sangat menyimpang dari hukum agama, dan dirinya berharap kasus serupa tidak terulang lagi pada keluarga lain di Aceh.

BACA JUGA...  Tekad Mirwan Membangun Pendidikan Aceh Selatan

Untuk terhindar dari kejadian serupa, Marlina menyarankan kepada para kaum wanita lain, bila memang terjadi perselisihan di dalam keluarga, agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan melalui perangkat gampong. “Bila memang dirasakan hubungan dalam keluarga tidak cocok lagi, kan bisa menggugat cerai ke Pengadilan Agama, bukan malah berencanakan pembunuhan terhadap suaminya,” sebut Marlina Usman.

Terkait trauma yang dialami oleh putri almarhum, Humaira (6 tahun), pihaknya bersedia memfasilitasi untuk dibawa ke psikolog guna memeriksakan kondisi kejiwaan (mental) dari anak almarhum. “Putri almarhum ini perlu segera kebawa ke psikolog, karena pasca kejadian tersebut hingga sekarang, Humaira jarang sekali mau berbicara,” jelas istri Mualem ini.

Terkait masa depan Humaira, Marlina mengatakan bersedia untuk mefasilitasi biaya pendidikannya dalam bentuk beasiswa. “Insya Allah kita akan usahakan biaya pendidikan untuk anak yatim ini,” lanjutnya.

BACA JUGA...  Cabuli Anak Dibawah Umur, MAW Diringkus Polisi

Mengenai proses hukum terhadap pelaku, ia berharap dapat diberikan sanksi seberat-beratnya, untuk menjadi contoh bagi orang lain supaya tidak terulang lagi dimasa yang akan datang.

Pihak Keluarga Bantah Pernyataan Istri Almarhum Tarmizi

Sementara itu, Pihak keluarga almarhum Tarmizi membantah keras tudingan dari isrinya, Ita (29) yang menyebutkan sebelumnya juga Tarmizi juga telah berselingkuh dengan wanita lain, sehingga menyebabkan hubungan rumah tangga mereka tidak lagi harmonis.

Menurut kakak kandung almarhum, Ainun (36), adiknya tidak pernah menjalin hubungan perselingkuhan dengan wanita lain. “Adik saya setiap hari selalu berada di tempat usahanya untuk membeli dan mengawetkan kulit lembu, sedangkan untuk aktifitas distribusi barang keluar daerah dilakukan oleh pekerjanya,” ucap Ainun.

BACA JUGA...  APBK-P Aceh Besar Tahun 2019 Disahkan, Belanjar Sentuh Angka Rp 2 T

Disebutkannya, untuk urusan pengiriman barang keluar daerah tidak dilakukannya sendiri, almarhum memberikan tugas itu kepada pekerjanya, sehingga tuduhan istrinya tidak memiliki dasar. Lanjutnya, mungkin itu hanya alasan yang dibuat-buat saja untuk menutupi kesalahannya yang sedang menjalani proses hukum di kantor polisi.

Ainun juga meminta kepada penegak hukum agar menjatuhkan vonis seberat-beratnya (hukuman seumur hidup) kepada para pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan adiknya tersebut. (BNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *