Dari 213 Kampung, Baru 96 Kampung Cair Dana Desa

Penanganan jenazah yang meninggal dunia disebabkan covid-19, diberlakukan sebagai berikut :

a. Bila meninggal di RSUD.

*Seluruh pemulasaran (fardhu kifayah) nya dilaksanakan oleh pihak RSUD* Proses penguburan jenazah dilaksanakan oleh pihak keluarga atau petugas kubur kampung, dengan bimbingan dan bantuan apd berupa sarung tangan dan masker bedah yang di siapkan oleh puskesmas setempat.

BACA JUGA...  Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah Tolak Pembelian Mobil, Tagore: Alihkan Untuk Kepentingan Rakyat

*Forkopimcam bersama tim ppkm memastikan seluruh protkes dijalankan oleh pihak keluarga dalam proses penguburan hingga sterilisasi wilayah

b. bila meninggal dunia dirumah

*Seluruh pemulasaran (fardhu kifayah) dilaksanakan oleh pihak keluarga atau bilal mayat, dengan memakai apd lengkap yang disediakan oleh pihak puskesmas setempat.

*Plastik dan peti pembungkus jenazah dibebankan kepada dana sosial persatuan kampung.

BACA JUGA...  Pemko Sabang Rombak Lagi Kabinetnya Dua Kadis Posisi Kosong

* Proses penguburan jenazah dilaksanakan oleh pihak keluarga atau petugas kubur kampung, dengan bimbingan dan bantuan apd berupa sarung tangan dan masker bedah disiapkan oleh puskesmas setempat;

* Forkopimcam bersama tim pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro memastikan seluruh protkes dijalankan oleh pihak keluarga dalam proses pemulasaran dan penguburan hingga sterilisasi wilayah. [*]