Ditambahkan Eka Putra, dalam mengajuan pencairan dana desa banyak kendala, desa harus mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan KPKN namun kadang data yang dimasukkan kabur seperti RAB, laporan keuangan APBkampung tahun 2020 sehingga ditolak KPKN dan harus diperbaiki kembali.
“Sebelum dokumen persyaratan dana desa masuk KPKN terlebih dahulu dokumen tersebut di verifikasi pihak DPMKPPKB Aceh Tamiang kemudian diajukan ke DPKAD Aceh Tamiang untuk di ferifikasi kembali baru kemudian diajukan ke KPKN,” ujar Eka lagi.
Dari 213 kampung yang ada, sudah 96 kampung yang cair dan uangnya masuk ke rekening desa. Pun begitu, Aceh Tamiang saat ini nomor dua terbanyak di Aceh dalam pencairan dana desa tahap ke dua, dibanding kabupaten lain di Aceh setelah Aceh Tenggara yang menempati posisi teratas pencairan dana desa.
MiX Donal, optimis dalam waktu dekat semua kampung di Aceh Tamiang sudah cair dana desa karena pihaknya terus memberikan arahan kepada aparat desa agar segera menyelesaikan dokumen yang dibutuhkan dalam pencairan dana tersebut.
Pencairan dana desa saat ini sangat penting ditengah meningkatnya kasus warga yang terpapar Covid-19, terlebih Kabupaten Aceh Tamiang telah memberlakukan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan covid-19 ditingkat kampung (desa) untuk pengendalian penyebaran covid-19 yang sebagian dananya dibebankan pada anggaran desa.




