“Seluruh kegiatan PPKM, seperti penetapan zonasi kampung, harus dilaporkan setiap harinya kepada Bupati Aceh Tamiang melalui Forkopimcam, dan dilaporkan kepada Satgas pengendalian covid-19 melalui Puskesmas. kemudian, untuk izin pelaksanaan kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak, wajib memperhatikan zonasi kampung dan berkoordinasi dengan Satgas Kabupaten Aceh Tamiang,” jelas Bupati.
Poin Sosilaisasi PPKM
Seluruh kampung di wajibkan untuk membentuk pos pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro dengan mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan, mulai dari pembentukan, penggunaan anggaran, unsur yang terlibat dan kegiatan yang dilakukan (sesuai diktum inbup).
Anggaran pos pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro dialokasikan melalui dana desa, dengan penggunaannya berkoordinasi kepada pihak Forkopimcam.
Seluruh kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro wajib dilaporkan kepada Bupati Aceh Tamiang melalui Forkopimcam.
Penetapan zonasi kampung, setiap harinya wajib melaporkan perkembangannya (update) kepada Satgas Kabupaten Aceh Tamiang, melalui Puskesmas.
Izin pelaksanaan kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak, wajib memperhatikan zonasi kampung dan berkoordinasi dengan Satgas Kabupaten Aceh Tamiang.




