DANA STIMULAN DICAIRKAN DUA TAHAP

[Foto Ilustrasi Digital Aceh/mediaaceh.co.id/Awelatam].

Menurut dia, skema ini tidak hanya mendorong akuntabilitas, tetapi juga memastikan proses rehabilitasi berjalan sesuai kebutuhan riil masing-masing keluarga.

Berdasarkan ketentuan terbaru per Februari 2026, ditegaskan tidak boleh ada potongan dalam bentuk apa pun dari dana bantuan oleh pihak ketiga.

Pemerintah juga menginstruksikan percepatan uji teknis agar pencairan tahap kedua dapat segera dilakukan setelah pertanggungjawaban tahap pertama diverifikasi oleh tim lapangan.

BACA JUGA...  Ayah Wa Perjuangkan KK Gantung, BNPB Siap Berikan Huntap

PERLAHAN BERDIRI KEMBALI

DI ANTARA deretan rumah yang perlahan berdiri kembali di Aceh Tamiang, skema 80–20 persen itu menjadi pagar pengaman agar bantuan tidak menyimpang dari tujuan.

Transparansi administratif dipadukan dengan verifikasi teknis lapangan. Pemerintah berharap, dari reruntuhan akibat banjir bandang, lahir kembali hunian yang bukan hanya kokoh secara fisik, tetapi juga kuat dalam tata kelola dan kepercayaan publik. [].