CIC Aceh Singkil Minta Pemkab Gunakan UU Penggunaan Jalan untuk Truk Lebih Muatan

Truk yang melebihi tonase, selain membahayakan supir juga pengguna jalan raya lainnya.

Truk dengan muatan yang berlebihan dapat merusak infrastruktur jalan. Beban yang berlebihan dapat menyebabkan retak, lubang, atau kerusakan pada permukaan jalan. Kondisi ini tidak hanya merugikan bagi pengemudi lainnya, tetapi juga berakibat pada peningkatan biaya untuk perbaikan jalan. Dalam jangka panjang, biaya ini akhirnya ditanggung oleh masyarakat umum melalui pajak jalan.

BACA JUGA...  LSM MaTA Minta BPKP Aceh dan BPK RI Audit Anggaran Rehab Jembatan Peudada

2. Meningkatkan Risiko Kecelakaan, disebabkan oleh kelebihan muatan hingga memiliki jarak pengereman yang lebih lama dan kurang stabil saat bermanuver. Hal ini dapat membuat kendaraan lebih rentan terhadap kecelakaan, terutama dalam kondisi jalan yang buruk atau cuaca yang tidak menguntungkan. Truk yang kelebihan muatan juga dapat kehilangan kendali saat melewati tikungan atau menuruni bukit sehingga meningkatkan risiko kecelakaan dengan kendaraan lain.

BACA JUGA...  Perayaan Kenaikan Isa Al-Masih, Brimob Polda Aceh Sterilisasi Gereja di Lhokseumawe

3. Menyadari Keselamatan Pengguna Jalan Lain; Kendaraan dengan muatan yang berlebihan dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Beban yang tidak aman dapat tumpah atau terlempar dari truk, menyebabkan kecelakaan yang dapat berakibat fatal. Ini juga dapat mengganggu penglihatan dan mobilitas pengemudi lain di sekitarnya, menciptakan situasi berbahaya di jalan.