LSM MaTA Minta BPKP Aceh dan BPK RI Audit Anggaran Rehab Jembatan Peudada

Minggu, 11 September 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM MaTA Alfian,SH.

Ketua LSM MaTA Alfian,SH.

BIREUEN, MEDIAACEH.CO.ID Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi, Masyarakat Transparansi Aceh (LSM MaTA), Alfian, SH, meminta Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi dan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPKP dan BPK RI) audit anggaran rehab jembatan Peudada, Kabupaten Bireuen sebesar 24 Milyar yang bersumber dari APBN.

Ketua MaTA Aceh ini juga meminta kepada pemangku kekuasaan Aceh seperti Gubernur dan DPR Aceh agar bisa memonitor dan mengawasi jalan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak Satker Balai Aceh dibawah Kementrian PUPR terkait proyek rehabilitasi dan pemeliharaan jembatan Peudada.

Menurut Alfian apakah anggaran rehabilitasi dan pemeliharaan tersebut sudah sesuai spesifikasinya.

BACA JUGA...  Lagi -lagi, Dua Personel Polres Aceh Utara dipecat

“Saat kita lihat di lokasi pekerjaan, cuma yang ada pohon kelapa, semen cor, kawat besi, pasir, dan aspal curah yang sedikit untuk menutupi lobang yang dikerjakan dipenyangga penghubung antara ikatan jembatan sebelah barat dan sebelah timur,” ungkapnya.

Dirinya juga meminta kepada pihak terkait agar segera melakukan proses audit terhadap anggaran jalan di jembatan Peudada,” baru setahun dikerjakan jalan dan jembatan Peudada tersebut sudah rusak lagi,” ujar Alfian.

“Kita meminta jajaran penegak hukum di Aceh untuk bisa memperhatikan atensinya setiap temuan atas dugaan pelanggaran hukum yang berdampak indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, (KKN), karena akibat perilaku dugaan menyimpang tersebut. Selain merugikan keuangan negara tanpa disadari, hasil pekerjaannya telah merugikan rakyat banyak, bila suatu pekerjaan proyek yang diduga dikerjakan menyalahi spesfikasi dalam mencari kekayaan di atas penderitaan masyarakat oleh para mafia proyek di Aceh,” bebernya.

BACA JUGA...  Patahkan Gugatan Moeldoko, Hamdan Zoelva: Demokrat memiliki Ratusan Fakta Hukum

Apakah ini sudah sesuai dengan spek atau tidak. Kalau misalnya ditemukan tidak sesuai spek, berarti itu sudah masuk kategori dugaan tindak pidana korupsi, apalagi dengan anggaran yang sangat besar, tersebut, ungkapnya.

Selanjutnya menurut Alfian, pihak BPKP Aceh, perlu segera melaksanakan hak dan kewajibannya dalam kegiatan pekerjaan proyek rehab dan pemeliharaan jalan di jembatan Krueng Peudada, karena ini sudah merugikan orang banyak.

BACA JUGA...  Wabup Ismail: Jika Membandel ‘Police Line’ Parit Gajah PTPN I Regional 6 Salahi Aturan

“Nah artinya sudah ada masyarakat yang jatuh korban. Disamping itu jembatan Peudada merupakan jembatan lintas Provinsi dan lintasan nasional yang sangat strategis,” tutur LSM MaTA.

Lanjutnya, BKPK Aceh jangan mesti menerima delik aduan, baru menindaklanjuti sebagai tindakan yang tidak berpihak atas aspirasi masyarakat banyak, “karena ini sudah ada bukti indikasi di lapangan, banyak pengendara sepeda motor yang jatuh di jembatan Peudada di lokasi cornya jembatan yang dikerjakan oleh pihak rekanan setahun yang lalu dan ada juga aspal yang bergelombang dan terkelupas,” pungkas aktivis anti korupsi Aceh ini.(Iqbal).

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Jamah MTH Hadiri Milad Ke-13 dan Haul Ke-4 Alm Rizky Adiguna 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:50 WIB

PEMERINTAHAN

Tarmizi Kumpulkan Pihak Perusahaan 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:42 WIB