Cambuk di Pagi Keruh: Ketika Hukuman Syariat Tak Lagi Menakutkan di Aceh Tamiang

Terpidana kasus perjudian (maisir) dieksekusi cambuk oleh algojo di depan umum gedung Islamic Centre Aceh Tamiang, Senin, 17 November 2025. [Foto Dok | mediaaceh.co.id | Awelatam].

“Meski sudah beberapa kali dilaksanakan uqubat cambuk, setiap tahun pelanggaran Syariat Islam bukan mengecil, tetapi malah meningkat,”

PAGI itu, halaman Islamic Centre di Desa Kebun Tanah Terban dipenuhi langkah-langkah kecil yang terdengar bersahutan.

Angin yang lewat membawa aroma rumput basah, seolah ikut menyaksikan satu ritual hukum yang terus dipertahankan Aceh; uqubat cambuk, kali ini untuk 10 terpidana maisir (perjudian).

BACA JUGA...  Kapolri Sampaikan Release Akhir Tahun 2019

Mayoritas dari mereka terjerat judi online; penyakit sosial yang merembes masuk lewat layar ponsel, menyelinap ke balik sunyi rumah-rumah warga.

Senin, 17 November 2025, menjadi catatan buram; sebuah eksekusi terbuka kembali memantik percakapan tentang efektivitas hukuman syariat di Aceh Tamiang.

Raut Wajah yang Menunduk.

KETIKA algojo berseragam hitam naik ke panggung eksekusi, satu per satu terpidana dinaikkan ke tempat mereka dicambuk.

BACA JUGA...  Armia Pahmi Siagakan RSUD dan Dinas Kesehatan, Antisipasi Lonjakan Influenza A di Aceh Tamiang

Wajah-wajah itu tertunduk, entah menahan malu atau menahan takut. Cambuk rotan mendarat di punggung mereka, meninggalkan suara tepukan yang terdengar jelas di tengah kerumunan yang hening.

Sebagian pelajar menutup mulut, sebagian lainnya menatap tanpa kedip, mungkin mencoba memahami makna dari hukuman yang hanya ada di Aceh, satu-satunya provinsi dengan penerapan Syariat Islam yang terlegitimasi negara.