Bupati Serahkan 207 Persil Prona untuk Kuala Peunaga, Perlu Perhatian Serius

Rabu, 30 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Serahkan 207 Persil Prona untuk Kuala Peunaga, Perlu Perhatian Serius. [Foto Dok. | mediaaceh.co.id | Awelatam].

Bupati Serahkan 207 Persil Prona untuk Kuala Peunaga, Perlu Perhatian Serius. [Foto Dok. | mediaaceh.co.id | Awelatam].

Perusahaan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat sekitar, seperti bantuan keuangan, barang, atau jasa.

Tak hanya itu sebutnya; membantu mengembangkan ekonomi lokal dengan memberikan pelatihan, dukungan kepada UMKM, dan lain-lain.

“Jadi, ya, CSR perlu disalurkan oleh perusahaan kepada kampung atau desa yang berada di lingkungan perusahaan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial mereka,” beber Sayed.

BACA JUGA...  Tanggapi Vidio soal Kritik Jalan Pasar Lambaro, Bupati: Perempuan itu Tidak Beretika

Masih Sayed, Dia menyebut bahwa; Perusahaan yang tidak melakukan CSR (Corporate Social Responsibility) dapat dianggap melanggar beberapa aturan di antaranya Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Di mana pada Pasal 74 ayat (1) menyatakan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

BACA JUGA...  Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah Tolak Pembelian Mobil, Tagore: Alihkan Untuk Kepentingan Rakyat

Selanjutnya Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas; Peraturan ini menjabarkan lebih lanjut tentang kewajiban CSR perusahaan.

Lalu Prinsip Good Corporate Governance (GCG); GCG menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Sayed juga menegaskan; Jika perusahaan tidak melakukan CSR, mereka dapat menghadapi konsekuensi, seperti Sanksi administratif di mana Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah, seperti peringatan, denda, atau pencabutan izin usaha.

BACA JUGA...  Pilkada Didepan Mata, Rakyat Aceh Sedang Menanti Calon Gubernur, Bupati dan Walikota 

Berita Terkait

WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah
Puskesmas Tanah Jambo Aye Gelar CKG di 30 Gampong
DPMPTSP Pidie Jaya Gelar Bimtek LKPM
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
Status Blang Padang, Wali Nanggroe Bersuara
Apache Dihentikan Pada Acara Penutupan Milad 800, Ayah Wa: Kita Hormati Syariat
Tantawi Komit Perjuangkan Guru Honorer Madrasah Swasta 
APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 08:23 WIB

WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah

Kamis, 17 September 2026 - 14:16 WIB

Puskesmas Tanah Jambo Aye Gelar CKG di 30 Gampong

Kamis, 17 September 2026 - 12:10 WIB

DPMPTSP Pidie Jaya Gelar Bimtek LKPM

Kamis, 17 September 2026 - 11:53 WIB

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Rabu, 16 September 2026 - 17:19 WIB

Status Blang Padang, Wali Nanggroe Bersuara

Berita Terbaru

HUKOM

KPK Usut Korupsi BPN

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:50 WIB

Tim Gabungan mengevakuasi jenazah korban ke dalam mobil untuk diserahkan kepada pihak keluarga korban.(Foto/mediaaceh.co.id/(istimewa).

PERISTIWA

Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:41 WIB

Pertemuan dan Silahturahmi Direksi PT BAS dengan Kapolda Aceh.

RAGAM BERITA

Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:29 WIB

Penyerahan SK Ketua DPD Partai Demokrat Aceh oleh Walikota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar.

POLITIK

Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:05 WIB

Para peserta kegiatan, lakukan foto bersama. Sebanyak 19 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Aceh mendapatkan pendampingan pengembangan usaha berbasis hutan dan akses pembiayaan melalui pendekatan blended finance, Kamis (17/9/2026).
Foto: Tribun Gayo

PEMERINTAHAN

WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah

Jumat, 18 Sep 2026 - 08:23 WIB