“Saya tegaskan, tak perlu takut dan kawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di masyarakat sini. Sebab semuanya sudah jelas dan nyata, warga sudah memegang sertifikat kepemilikan yang sah,” tegas Bupati Armia.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH serahkan sebanyak 207 Surat Sertifikat Tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (Prona) untuk Kampung [Desa] Kuala Peunaga, kecamatan Bendahara yang diusulkan sejak tahun 2021 lalu.
Penyerahan sertifikat itu diserahkan bupati, untuk menghapus keragu-raguan masyarakat penerima terkait alas hak tanah mereka yang selama ini ada kesan kepemilikan masyarakat mengambang.
Tujuannya adalah; [Untuk meningkatkan kepastian hukum] Dengan mendaftarkan tanah secara sistematis, Prona dapat membantu meningkatkan kepastian hukum atas tanah dan mengurangi sengketa tanah.
[Meningkatkan kualitas data tanah] Prona dapat membantu meningkatkan kualitas data tanah dengan mengumpulkan dan memverifikasi data tanah secara sistematis.
Lalu [Meningkatkan akses ke layanan pertanahan] Dengan memiliki data tanah yang lengkap dan akurat, Prona dapat membantu meningkatkan akses ke layanan pertanahan, seperti pendaftaran tanah, sertifikasi tanah, dan lain-lain.



