“Dan juga memaksimalkan peran dan tupoksi Baitul Mal sebagai pengelola zakat dalam menjaga kebutuhan ashnaf yaitu orang yang berhak menerima zakat,” katanya.
Prof Ridwan menceritakan pengalamannya tatkala menjadi Kepala Bidang Penyaluran Zakat Baitul Mal Aceh 2005-2008, selain bidang keilmuan yang relevan.
Penyampaian materi menjadi menarik karena diselingi dengan diskusi.
Narasumber selanjutnya adalah Dr. Zakiul Fuady, Lc, MA Dosen Fakultas Syariah IAIN Takengon membahas aspek hukum dan operasional Baitul Mal terkait dengan Tupoksi.
Hasil dari diskusi ini adalah perlunya Perbup tata kelola zakat dan hal hal teknis yang bersifat memudahkan dengan prinsip nyaman dan aman secara hukum.
Hadir pada dialog ini, Wakil Bupati Muhsin Hasan, Plh Sekda Aceh Tengah, Drs. Mursyid, M.Si, Ketua MPU, Kakankemenag, Ketua Masjid Agung Ruhama, Kepala Baitul dan Komisioner, Sekretariat dan Pengawas. Camat dan beberapa Reje dan Imam Kampung. (AR)




