Mengingat BUMG merupakan lembaga ekonomi yang beroperasi di gampong, maka mereka para pengurus masih membutuhkan landasan yang kuat untuk tumbuh dan berkembang.
Didalam Undang-undang No. 6/2014 tentang desa juga memang ada disinggung BUMG, yang selanjutnya disebut BUMDesa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan gampong yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat gampong.
Seharusnya Pemerintah Gampong, membelanjakan kebutuhan pembangunan gampong dapat memesan dari badan usaha gampong, agar badan usaha bisa berkembang dan berjalan dengan baik untuk kemajuan ekonomi masyarakat kedepan. (Mustafa).
Halaman : 1 2















