LANGSA, (MA) | Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) atau biasa disebut Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang ada di Kota Langsa, banyak tak berjalan secara optimal, setelah keberadaan BUMG tersebut disahkan oleh Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014. Oleh pemerintah.
Hal itu ditegaskan oleh Direktur Rekaseering, Sofyan Shuri kepada mediaaceh.co.id, Senin (20/1/2020) pagi tadi diruang kerjanya.
Dia mengatakan; BUMDes atau di Aceh lebih dikenal Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang berada disemua Gampong di Aceh, khususnya di Kota Langsa, setelah disahkan oleh UU No.6 tahun 2014, beramai-ramai mendirikan Badan Usaha Milik Desa atau Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) namun sangat disayangkan tidak satupun Badan Usaha tersebut tidak berjalan seperti harapan pemerintah dan masyarakat Gampong (desa).
Sofyan, mengkritisi aktifitas BUMG atau BUMDes di sejumlah Gampong dalam Pemerintah Kota Langsa di Lima Kecamatan; Kecamatan Langsa Timur, Kecamatan Langsa Barar, Kecamatan Lama, Kecamatan Langsa Kota dan Kecamatan Langsa Baroe, tidak berjalan seperti harapan banyak pihak, sebutnya.
Masih Sofyan; tidak berjalan badan usaha tersebut karena terbentur dengan Sumber Daya Manusia (SDM) di setiap Gampong dan banyak kepentingan tertentu, ia menjelaskan, berdirinya BUMG, seharusnya disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan walikota ikut memfasilitasi dan melindungi usaha masyarakat gampong.




