BPK RI Temukan Dana Kekurangan Pengadaan Alat Kesenian di Gayo Lues

Seluruh hasil pengadaan berupa 1 Set alat musik Rapai genderang, 1Set alat musik tradisional Rebana, 1Set alat musik tradisional Hadroh, 1Set alat musik tradisional Marawis, telah diserahterimakan kepada dinas pendidikan Sesuai berita acara pada tanggal 28 Oktober 2020.

Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik BPK bersama staff PPK pada tanggal 28 Maret 2021 menunjukkan bahwa terdapat 2(dua) jenis alat musik tradisional yaitu serune kale dan Bensi masing-masing berjumlah 15 unit yang tidak ditemukan pada dua sekilah dasar (SD) selaku penerima alat kesenian tradisional.hasil reviu kontrak menunjukkan bahwa tidak terdapat adendum atas pengadaan alat kesenian tradisional SD tersebut.

BACA JUGA...  Minta Dokumen APBA 2023 Dibuka Total, Jangan Cuma Pokir Dewan

Atas permasalahan tersebut pemerintah Kabupaten Gayo Lues melalui Kepala dinas pendidikan menyatakan akan menindaklanjuti dengan menyurati penyedia Agar.mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas Daerah.

BPK Merekomendasikan Bupati Gayo Lues agar melalui kepala dinas pendidikan memerintahkan :
A. panitia penerima hasil pekerjaan alat kesenian tradisional lebih cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab.
B. PPTK lebih cermat dalam mengendalikan pekerjaan,dan.
C. PPK Lebih cermat dalam memeriksa hasil pekerjaan yang diserahkan oleh penyedia ,serta memproses kelebihan pembayaran untuk disetorkan ke kas daerah sebesar RP.66.784.091,00. [*]