BPBD Sumut Perpanjang Masa Tanggap Darurat Banjir Labura

Rabu, 8 Januari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Medan- Dua korban banjir bandang di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara, hingga kini belum ditemukan. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Utara (Sumut) pun memperpanjang masa tanggap darurat penanganan banjir bandang tersebut.

“Masa tanggap darurat ini diperpanjang hingga Sabtu (11/1) mendatang,” kata Kepala BPBDSumatera Utara Riadil Akhir Lubis, Selasa (7/1).

Banjir bandang yang melanda Desa Pematang dan Desa Hatapang di Kecamatan Na IX-X tersebut terjadi pada Minggu (29/12/2019) dini hari. Saat itu sebanyak 36 unit rumah hanyut, sejumlah jembatan dan sawah rusak dihantam kayu-kayu gelondongan serta batu yang dibawa banjir bandang.

BACA JUGA...  Kenang Sejarah Kelam Bangsa, Pelajar SMU N 1 Matang Kuli Nobar Film G 30S / PKI

Akibat musibah itu, lima warga Desa Pematang yang merupakan satu keluarga hilang terbawa banjir. Namun, tiga orang di antaranya sudah ditemukan. Sementara dua korban lainnya belum diketahui keberadaannya.

Riadil mengatakan dua korban hilang hingga kini masih belum ditemukan. Pencarian terus dilakukan dengan melibatkan tim gabungan TNI, Polri, BPBD dan instansi terkait.

BACA JUGA...  Pulih dari Banjir, Kinerja Migas Aceh Tamiang Tuai Apresiasi

“Tim kita menyusuri sungai-sungai. Evakuasi dan pembersihan lokasi dari sisa-sisa banjir bandang juga masih kita lakukan,” ujarnya.

Selain menghanyutkan 36 rumah hingga rusak berat, banjir tersebut juga menghancurkan dua unit jembatan besar, 15 hektare sawah tertimbun lumpur, batu dan batang kayu, serta 4 titik daerah irigasi rusak.

Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Selain dipicu curah hujan tinggi, banjir bandang tersebut juga disinyalir akibat kawasan hutan yang sudah rusak lantaran penebangan pohon.(cino)

BACA JUGA...  Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Biarkan Polisi Menilai, Jangan Buat Opini yang Menyesatkan

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers
Ketua PWNU Jawa Barat Dukung Komjen Pol Karyoto Jadi Kapolri
Ayah Wa: Pers Harus Tetap Dekat dengan Rakyat demi Demokrasi yang Kuat
Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali Menjadi Suara Rakyat
Empat Pengurus Forum Pimred Provinsi Resmi Dilantik di Malam Anugerah Pena Emas 2026
Pimred Award 2026 Digelar Sabtu Malam, Sejumlah Tokoh Aceh Jadi Penerima
BREAKING NEWS: Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tak Sah di Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 16:51 WIB

PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:19 WIB

Ketua PWNU Jawa Barat Dukung Komjen Pol Karyoto Jadi Kapolri

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:05 WIB

Ayah Wa: Pers Harus Tetap Dekat dengan Rakyat demi Demokrasi yang Kuat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:40 WIB

Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali Menjadi Suara Rakyat

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB