Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Biarkan Polisi Menilai, Jangan Buat Opini yang Menyesatkan

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun.

JAKARTA | MA Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menanggapi santai permintaan gelar perkara kasus “cash back” yang dilaporkan oleh Helmi Burman ke Polda Metro Jaya.

Menurutnya, upaya pihak pelapor yang menolak Restorative Justice (RJ) justru memperlihatkan sikap panik dan manipulatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA...  PWI, Fitnah, dan Pertarungan Hendry Ch Bangun vs Akhmad Munir

Hendry menyatakan bahwa pihaknya justru mendukung penyelidikan kepolisian agar semua menjadi terang-benderang, termasuk untuk membuktikan apakah laporan Helmi Burman yang telah diberhentikan sebagai anggota PWI memiliki dasar hukum atau hanya luapan sakit hati pribadi.

“Kami sudah dua kali hadir di Polda Metro Jaya dalam undangan RJ sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Tapi soal setuju atau tidaknya RJ, tentu itu tergantung dinamika dan pertimbangan rasional, bukan berdasarkan tekanan opini sepihak,” tegas Hendry di Jakarta, Rabu (30/4/2025).

BACA JUGA...  Ahmad Munir Terpilih Ketua PWI Pusat, Atal S. Depari Pimpin Dewan Kehormatan

Ia mengingatkan agar semua pihak tidak menggiring opini publik seolah mereka lebih paham dari aparat kepolisian yang memiliki kewenangan profesional. “Biarkan polisi bekerja. Jangan merasa paling tahu hukum,” tambahnya.

Hendry juga menjelaskan bahwa dirinya telah melaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri atas dugaan keterangan palsu dalam Akta Notaris, serta melaporkan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mantan Ketua dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI ke Polres Jakarta Pusat.