Menurut Mursyid, pembongkaran alat tangkap dilakukan oleh tim Satgas dan disaksikan langsung oleh para pemilik. Seluruh alat tangkap dikembalikan kepada pemilik usai proses pembongkaran.
“11 pemilik ini menjadi pintu awal untuk proses serupa yang akan menyusul terhadap seluruh pemilik Cangkul Padang dan Cangkul Dedem di Danau Lut Tawar,” ujarnya.
Pemerintah melalui tim Satgas telah menetapkan batas akhir penertiban seluruh alat tangkap ilegal ini hingga 15 Juli 2025.
Jika hingga batas waktu tersebut masih ada alat yang belum dibongkar, maka pemiliknya harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum.
“Ganti usaha ini adalah bentuk solusi. Kami ingin persoalan ini selesai secara humanis, tetapi tetap dalam koridor hukum dan aturan daerah,” pungkas Mursyid. (AR)
Halaman : 1 2















