TAKENGON | MA — Sebanyak 175 pemilik alat tangkap ikan ilegal jenis Cangkul Padang dan Cangkul Dedem di Danau Lut Tawar akan mendapat fasilitas ganti usaha dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Langkah ini menjadi angin segar di tengah proses penertiban alat tangkap yang telah berjalan ini. Program ganti usaha tersebut menjadi alternatif cerdas yang ditawarkan pemerintah, sebagai bentuk keberpihakan terhadap nelayan yang terdampak, sekaligus menjaga kelestarian Danau Lut Tawar dan keberlanjutan ikan endemik.
Pilihan ganti usaha yang ditawarkan beragam, mulai dari alih profesi ke sektor perikanan darat seperti keramba ramah lingkungan, dukungan pertanian lokal seperti bibit tanaman produktif, hingga pengembangan UMKM (kelontong -red).
Hari ini Minggu 6 Juli 2025, sebanyak 11 pemilik Cangkul Dedem di Kecamatan Bebesen resmi menyatakan kesediaan untuk beralih usaha.
Surat pernyataan kesepakatan telah ditandatangani masing-masing pemilik, disahkan langsung oleh Pj Sekda Aceh Tengah Mursyid, dan disaksikan oleh pihak terkait.
“Pemilik Cangkul Dedem di Kecamatan Bebesen sudah sepakat. Mereka bersedia alatnya dibongkar oleh Satgas, dan tetap menerima ganti usaha sesuai usulan masing-masing,” ujar Mursyid saat diwawancarai awak media.
Halaman : 1 2 Selanjutnya















