Hasil observasi Tim Pemerintah Aceh (Satpol PP dan WH) maupun hasil penelitian Ditreskrimsus Polda Aceh, tak ditemukan tempat produksi atau penjualan Dendeng Babi Aceh di lokasi yang tercantum pada labelnya,” tegas SAG.
Menurut SAG, Ditreskrimsus Polda Aceh menindaklanjuti laporan pemerintah Aceh tentang penjualan dendeng Babi, yang mencantumkan alamat produksinya di salah satu tempat di Aceh. Selain melakukan penelitian, Ditreskrimsus Polda Aceh juga melakukan analisa dan profilling pada salah satu marketplace Indonesia yang menyediakan lapak penjualan dendeng itu.
Selain melakukan analisa, pihak Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh juga mendatangi TKP produksi dendeng babi itu, sebagaimana tercantum pada kemasan produk. Namun, tidak menemukan tempat produksi maupun penjualannya di tempat tersebut.
“Untuk melacak penjual secara online, penyidik telah mengirim surat kepada Direktur Marketplace di Jakarta yang menyediakan lapak penjualan itu guna memperoleh informasi identitas pengiklan tersebut. Sekaligus meminta penjual diblokir pada aplikasi jual beli online itu,” kata SAG mengutip laporan Ditreskrimsus Polda Aceh.(**)




