TAPAKTUAN (MA) — Batas waktu (dead line) para pengungsi Rohingya di Terminal Pelabuhan Labuhan Haji Aceh Selatan, berakhir, Jum’at, (1/11). Namun, sejauh ini belum terlihat tanda-tanda mereka akan meninggalkan camp pengungsian tersebut.
Pj. Bupati Aceh Selatan melalui Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh SDM dan Kerja Sama Setdakab Aceh Selatan Yuhelmi, mengatakan, pihaknya sedang berupaya untuk menindak lanjuti batas waktu yang ditetapkan masyarakat Labuhan Haji.
“Batas waktu memang hari ini, tapi sedang kita komunikasikan dengan lintas sektoral,” katanya
Dia mengakui, persoalan Rohingnya bukan semudah membalikkan telapak tangan alias bim salabim, langsung jadi, tidak.
Tetapi membutuhkan kesabaran agar persoalan itu, dapat diselesaikan tanpa merugikan pihak manapun.
Pihaknya terus berkomunikasi dan berkordinasi dengan berbagai pihak antara lain Kadiv Imigrasi Kumham Aceh, UNHCR, dan IOM.
Perwakilan UNHCR Faisal yang ditanyakan mediaaceh.co.id, tidak menjelaskan tentang batas waktu pengungsi di camp sementara itu, kendati dia terus memonitor “pergerakan” imigran yang dievakuasi ke darat, sejak Kamis, (24/10).
“Sebaiknya tanyakan ke pihak Pemkab Aceh Selatan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 150 imigran etnis Rohingya berada di kapal tersebut terdiri 79 wanita dewasa, 13 laki-laki dewasa serta anak-anak berusia di bawa 10 tahun sebanyak 59 orang.




