Batas Waktu Pengungsian Rohingya di Aceh Selatan

Jumat, 1 November 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan UNHCR Faisal.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Perwakilan UNHCR Faisal.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN (MA) Batas waktu (dead line) para pengungsi Rohingya di Terminal Pelabuhan Labuhan Haji Aceh Selatan, berakhir, Jum’at, (1/11). Namun, sejauh ini belum terlihat tanda-tanda mereka akan meninggalkan camp pengungsian tersebut.

Pj. Bupati Aceh Selatan melalui Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh SDM dan Kerja Sama Setdakab Aceh Selatan Yuhelmi, mengatakan, pihaknya sedang berupaya untuk menindak lanjuti batas waktu yang ditetapkan masyarakat Labuhan Haji.

BACA JUGA...  Banjir Kepung Sebagian Wilayah di Aceh Selatan, Ini Kata BPBD 

“Batas waktu memang hari ini, tapi sedang kita komunikasikan dengan lintas sektoral,” katanya

Dia mengakui, persoalan Rohingnya bukan semudah membalikkan telapak tangan alias bim salabim, langsung  jadi, tidak.

Tetapi membutuhkan kesabaran agar persoalan itu, dapat diselesaikan tanpa merugikan pihak manapun.

Pihaknya terus berkomunikasi dan berkordinasi dengan berbagai pihak antara lain Kadiv Imigrasi Kumham Aceh, UNHCR, dan IOM.

BACA JUGA...  Plt Gubernur Aceh Boyong 13 SKPA dan Forum CSR ke Desa Tertinggal

Perwakilan UNHCR Faisal yang ditanyakan mediaaceh.co.id, tidak menjelaskan tentang batas  waktu pengungsi di camp sementara itu, kendati dia terus memonitor “pergerakan” imigran yang dievakuasi ke darat, sejak Kamis, (24/10).

“Sebaiknya tanyakan ke pihak Pemkab Aceh Selatan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 150 imigran etnis Rohingya berada di kapal tersebut terdiri 79 wanita dewasa, 13 laki-laki dewasa serta anak-anak berusia di bawa 10 tahun sebanyak 59 orang.

BACA JUGA...  Jelang Natal, Pasokan Narkoba Meningkat

Berita Terkait

Relawan Nusantara Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget
Rumah Reyot Barlian Kini Berdiri Kokoh, Buah Bhakti TMMD ke-129
Praktisi Hukum Soroti Keterlibatan Anggota DPRK Aceh Selatan dalam MBG, Dinilai Berpotensi Konflik Kepentingan
Mengembalikan Sejarah ke Tengah Masyarakat Gayo, Musara Alun Siap Jadi Lokasi HUT RI 81
Taman Budaya Gotong Royong di Sabang Diresmikan, Bukti Perkuat JKN dari 0 KM Indonesia
Stafsus Gubernur Aceh Harap Tak Ada Salah Persepsi Soal Bantuan Pertanian Rp 2,5 Triliun
APEL Green Aceh Gugat Keterbukaan Informasi Investasi Rp200 Triliun di Nagan Raya ke KIA
PWI Aceh Tengah Bagikan Merah Putih Untuk Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:20 WIB

Relawan Nusantara Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:04 WIB

Rumah Reyot Barlian Kini Berdiri Kokoh, Buah Bhakti TMMD ke-129

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Praktisi Hukum Soroti Keterlibatan Anggota DPRK Aceh Selatan dalam MBG, Dinilai Berpotensi Konflik Kepentingan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Mengembalikan Sejarah ke Tengah Masyarakat Gayo, Musara Alun Siap Jadi Lokasi HUT RI 81

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Taman Budaya Gotong Royong di Sabang Diresmikan, Bukti Perkuat JKN dari 0 KM Indonesia

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB