Namun khusus untuk kategori rumah rusak berat, bantuan tidak diberikan dalam bentuk uang tunai. Pemerintah akan membangunkan hunian tetap (Huntap) bagi korban, baik melalui pembangunan secara komunal maupun secara insitu di lokasi rumah lama. Pembangunan tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Perumahan dan Permukiman Rakyat, BNPB, serta pihak donatur.
Sementara itu, bantuan untuk rumah rusak sedang dan rusak ringan akan diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan ke rekening penerima setelah proses verifikasi dan penetapan selesai dilakukan.
Selain itu, masyarakat juga akan menerima Bantuan Isian Hunian sebesar Rp3 juta serta Bantuan Stimulan Sosial Ekonomi sebesar Rp5 juta yang akan dicairkan oleh Kementerian Sosial berdasarkan data hasil verifikasi sebelumnya.
Bagi warga yang saat ini tinggal di hunian sementara (Huntara), pemerintah juga menyediakan bantuan Jatah Hidup sebesar Rp450 ribu per jiwa setiap bulan selama tiga bulan hingga hunian tetap selesai dibangun.
Sementara Dana Tunggu Hunian akan diberikan kepada setiap kepala keluarga sebesar Rp600 ribu per bulan, ditambah bantuan Jadup Rp450 ribu per jiwa per bulan selama tiga bulan dan dapat diperpanjang hingga hunian tetap selesai dibangun.




