TAPAKTUAN | MA — Satpol PP dan WH Asel membantah tudingan sebagian pihak yang menyatakan operasi penertiban yang dilakukannya di kawasan RTH Tapaktuan, setelah beritanya viral di media.
Bantahan itu, disampaikan Kasatpol PP dan WH melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam Rudi Subrita di Tapaktuan, Ahad, (31/5/2026).
Dia memberikan klarifikasi atas tudingan tentang kegiatan setelah viral diberitakan media massa.
“Sebenarnya kita sudah lakukan kegiatan seperti itu sebelumnya tapi masyarakat kita tidak pernah sadar akan sesuatu yang menimpa,” katanya.
Menurutnya, apabila perbuatan (maksudnya kasus) yang disorot kemaren akan terjadi meluas seperti musibah dan lain-lain.
“Jadi tanggapan saya selaku penanggung-jawab jawab kegiatan tersebut, merupakan hal yang sering kita lakukan seperti patroli dan imbauan, sekali lagi masyarakat kita kurang ngerti atau sadar,” katanya.
Artinya, kata Rudi, kalau pihaknya tiap hari mengusir orang-orang yang ada di sekitar RTH dan Mesjid Apung, terus kegiatan lain perlu juga.
“Kerja kita tiap hari (maksudnya mengusir pengunjung RTH), terus kegiatan lain perlu juga, jadi kalau saya berpendapat seperti yang saya bilang di atas tadi kurang kesadaran terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh dianggap remeh,” kata Rudi.




