Bantah Penertiban Setelah Viral, Satpol PP dan WH: Masyarakat Kurang Sadar

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah fan Syariat Islam Satpol PP dan WH Asel Rudi Subrita, S. Ag.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Begitu pun, menurut Rudi, pihaknya  yang langsung memimpin operasi penertiban terhadap keberadaan pengunjung menjelang Maghrib di RTH Tapaktuan.

Patroli yang dipimpinnya, melibatkan delapan personil wanita polisi Syariat Islam merupakan penegakan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat serta Qanun No. 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam dimulai sejak pukul 17.00 WIB hingga malam.

BACA JUGA...  17 Reje Kampung di Bener Meriah dapat Lencana dan Penghargaan dari Kemendes PDTT RI 

Menurutnya,  patroli berhasil memberikan  teguran lisan kepada pengunjung agar meninggalkan lokasi sebelum azan Magrib dan mengusir muda-mudi yang  berduaan supaya membubarkan diri.(Maslow Kluet).