Begitu pun, menurut Rudi, pihaknya yang langsung memimpin operasi penertiban terhadap keberadaan pengunjung menjelang Maghrib di RTH Tapaktuan.
Patroli yang dipimpinnya, melibatkan delapan personil wanita polisi Syariat Islam merupakan penegakan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat serta Qanun No. 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam dimulai sejak pukul 17.00 WIB hingga malam.
Menurutnya, patroli berhasil memberikan teguran lisan kepada pengunjung agar meninggalkan lokasi sebelum azan Magrib dan mengusir muda-mudi yang berduaan supaya membubarkan diri.(Maslow Kluet).




