Bantah Membantah Terkait Kutipan Uang 0.5 Persen Anggaran JKN

Kamis, 17 November 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bantah Membantah Terkait Kutipan Uang 0.5 Persen Anggaran JKN

LHOKSUKON | MA Terkait adanya indikasi pengutipan Anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 0,5 persen oleh Kepala Puskesmas (Kapus) di Aceh Utara yang diserahkan kepada Bendahara Forum Puskesmas, dr. Jarita, langsung dibantah yang bersangkutan, bahwa itu tidak benar.

BACA JUGA...  12 Negara Hadir untuk Peringati 20 Tahun MoU Helsinki di Banda Aceh

Informasi itu diklarifikasi dr. Jarita, bahwa; kutipan sebesar 0,5 persen tersebut tidak ada, yang ada kata Dia, kutipan uang sosial yang perorangnya dikenakan sebesar Rp20 ribu rupiah untuk menjenguk orang sakit.

Namun pernyataan dr. Jarita tersebut dibenarkan, Ketua Forum Puskesmas. Ismail, SKM. Saat dikonfirmasi di satu Cafe di Kecamatan Baktya Kamis, 17 Nopember 2022, mengatakan; pengutipan uang sebesar 0,5 persen memang ada.

BACA JUGA...  Tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Abu Laot di Cianjur

Dana kutipan JKN sebesar 0.5% peruntukkan kegiatan Kop besar Dinas Kesehatan Aceh Utara, serta pengambilannya sesuai dengan kapitasi.

“Anggaran JKN 0.5% itu diambil sesuai dengan kapitasi puskesmas dan diperuntukkan kegiatan Kop dinas kesehatan Aceh Utara seperti kegiatan sosial dengan jumlah bervariasi,” ungkap Kepala Puskesmas Tanah Jambo Aye yang juga Ketua Forum Puskesmas Aceh Utara tersebut.

BACA JUGA...  LembAHtari: Penetapan Tahanan Kota untuk terdakwa Mursil Cs oleh PN Tipikor Banda Aceh Timbulkan Tanda Tanya

Ditambahkan; kutipan anggaran 0.5 persen JKN itu, juga dipergunakan untuk aktifitas sosial secara luas, seperti kunjungan kepada keluarga dinas kesehatan yang musibah,

Berita Terkait

Stafsus Gubernur Aceh Harap Tak Ada Salah Persepsi Soal Bantuan Pertanian Rp 2,5 Triliun
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Faisal Rizal: Relawan Berjuang Tanpa Pamrih, SKPA dan BUMD Harus Belajar Menghargai
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Stafsus Gubernur Aceh Harap Tak Ada Salah Persepsi Soal Bantuan Pertanian Rp 2,5 Triliun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB