Ketika disinggung, aliran kutipan sebesar 0,5 persen anggaran JKN untuk Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Aceh Utara berinisial AS, Ismail juga terindikasi membenarkan.
Dia mengatakan bisa jadi benar Kadiskes AS menerima dana tersebut. “Namanya saja dana sosial dan pemanfaatannya untuk sosial, kecuali itu; tidak ada pemanfaatan untuk kepentingan pribadi,” Jelas Ismail.
Saat dicerca pertanyaan mengenai indikasi pungutan bulanan sebesar Rp50 ribu rupiah dari tiap-tiap Kapus di Aceh Utara; Ismail berdalih bahwa; kutipan sebesar Rp50 ribu rupiah itu, juga untuk dana kegiatan sosial.
Dicontohkan Ismail; bahwa kutipan anggaran tersebut peruntukkan kunjungan forum Puskesmas kepada keluarga inti kepala puskesmas yang tertimpa musibah.
Ismail menjabarkan bahwa; dua sumber anggaran tersebut harus dipilah-pilah, yang pertama anggaran 0.5 persen untuk dana sosial kop besar dinas kesehatan Aceh Utara, dan yang kedua anggaran 50 ribu perbulan dari kepala puskesmas tersebut juga untuk dana sosial khususnya kegiatan bersama forum se Puskesmas se Aceh Utara.
Sementara dr. Jarita saat dikonfirmasi via selulernya, terkait anggaran 0.5 persen mengatakan; bahwa tidak ada kutipan 0,5 persen, yang ada kutipan Rp20 ribu rupiah perorang. Dan uang tersebut peruntukkan kegiatan sosial.




