Total anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp2,9 miliar. Setiap kepala keluarga menerima bantuan sebesar Rp1,8 juta untuk tiga bulan, atau setara Rp600 ribu per bulan.
“Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, khususnya bagi mereka yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana,” jelasnya.
Lebih lanjut, Muntasir mengungkapkan bahwa penyaluran DTH masih akan berlanjut. Untuk sejumlah kecamatan lainnya, saat ini masih dalam tahap verifikasi dan validasi data oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara, serta penyepadanan data oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Setelah proses verifikasi dan rekapitulasi data selesai, daftar penerima akan ditetapkan melalui keputusan bupati dan diusulkan kembali ke Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk tahap berikutnya,” tambahnya.
Dalam proses pendataan pascabencana, pemerintah juga memberikan dua opsi kepada para penyintas, yakni menempati hunian sementara (huntara) yang telah disediakan atau tinggal secara mandiri di rumah sewa dengan dukungan DTH sebesar Rp600 ribu per bulan.
“Ini merupakan bentuk fleksibilitas kebijakan agar masyarakat dapat memilih solusi yang paling sesuai dengan kondisi mereka,” tutup Muntasir.




