TAPAKTUAN | MA — Sebagian besar aparat sipil negara (ASN/PNS) di lingkungan Pemkab Aceh Selatan mempertanyakan uang tunjangan khusus atau di kalangan ASN di sana disebut TC yang belum terbayarkan hingga Maret 2025.
Pertanyaan itu muncul, dalam sepekan terakhir di tengah keraguan mereka atas kondisi keuangan yang dialami Pemkab Aceh Selatan.
“Kami harus mengajukan pertanyaan dari sekarang agar pihak berkompeten dapat membayarkan uang TC untuk satu tahun, tidak seperti tahun 2024 lalu yang dibayarkan hanya untuk enam bulan,” kata sejumlah ASN di beberapa OPD di jajaran Pemkab Aceh Selatan di
Tapaktuan, Senin, (10/3).
Selain mempertanyakan uang TC yang hingga triwulan pertama belum dibayarkan, mereka mengingatkan pihak berkompeten untuk mempertimbangkan kenaikan uang tunjangan kinerja.
Selama ini, uang TC untuk ASN/PNS di jajaran Pemkab Aceh Selatan berkisar antara Rp. 350.000 untuk staf/fungsional, Rp. 515.000 untuk jabatan struktural kepala seksi (Kasie), senilai Rp. 615.000 untuk jabatan struktural kepala bidang (Kabid) dan untuk kepala dinas (Kadis) sejumlah Rp.700.000.
Sebagian besar ASN berpendapat, jika mereka mendapatkan uang TC untuk tiga bulan hingga Maret 2025 sangat tepat dan bermanfaat untuk menunjang keperluan menjelang hari Raya Idul Fitri 1446 M.
“Momentum Ramadan dan menjelang Idul Fitri ini, sangat tepat dan bermanfaat jika kami menerima uang TC untuk tiga sejak Januari 2025.
Kepala BPKD Syamsul Bahri ketika dikonfirmasi mediaaceh.co.id, Senin, (10/3), belum memberikan penjelasan kendati isi WhatsApp sudah dibaca.(Maslow Kluet).