ASN Pertanyakan Uang TC

Kantor BPKD Aceh Selatan di Jalan T. Ben Mahmud Tapaktuan.(Foto/mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

TAPAKTUAN | MA  — Sebagian besar aparat sipil negara (ASN/PNS) di lingkungan Pemkab Aceh Selatan mempertanyakan uang tunjangan khusus atau di kalangan ASN di sana  disebut TC yang belum terbayarkan hingga Maret 2025.

Pertanyaan itu muncul, dalam sepekan terakhir di tengah keraguan mereka atas kondisi keuangan yang dialami Pemkab Aceh Selatan.

“Kami harus mengajukan pertanyaan dari sekarang  agar  pihak berkompeten  dapat membayarkan uang TC untuk satu tahun,  tidak seperti tahun 2024 lalu yang dibayarkan hanya untuk enam bulan,” kata sejumlah ASN di beberapa OPD di jajaran Pemkab Aceh Selatan di
Tapaktuan, Senin, (10/3).

BACA JUGA...  SAPA Desak KIP Publikasikan Nilai Tes Baca Al-Qur'an Calon Gubernur Aceh

Selain mempertanyakan uang TC yang hingga triwulan pertama belum dibayarkan, mereka mengingatkan pihak berkompeten untuk mempertimbangkan kenaikan uang tunjangan kinerja.

Selama ini, uang TC untuk ASN/PNS di jajaran Pemkab Aceh Selatan berkisar antara Rp. 350.000  untuk staf/fungsional, Rp. 515.000 untuk jabatan struktural kepala seksi (Kasie), senilai Rp. 615.000 untuk jabatan struktural kepala bidang (Kabid) dan untuk kepala dinas (Kadis) sejumlah Rp.700.000.

BACA JUGA...  Peringati HUT Korpri Ke-53, ASN di Pidie Jaya Zikir Bersama

Sebagian besar ASN berpendapat, jika mereka mendapatkan uang  TC untuk tiga bulan hingga Maret 2025 sangat tepat dan bermanfaat untuk menunjang keperluan menjelang hari Raya Idul Fitri 1446 M.

“Momentum Ramadan dan menjelang Idul Fitri ini, sangat tepat dan bermanfaat jika kami menerima uang TC untuk tiga sejak Januari 2025.

Kepala BPKD Syamsul Bahri ketika dikonfirmasi mediaaceh.co.id,  Senin, (10/3), belum memberikan penjelasan kendati isi WhatsApp sudah dibaca.(Maslow Kluet).