ASN Pertanyakan Uang TC

Kantor BPKD Aceh Selatan di Jalan T. Ben Mahmud Tapaktuan.(Foto/mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

TAPAKTUAN | MA  — Sebagian besar aparat sipil negara (ASN/PNS) di lingkungan Pemkab Aceh Selatan mempertanyakan uang tunjangan khusus atau di kalangan ASN di sana  disebut TC yang belum terbayarkan hingga Maret 2025.

Pertanyaan itu muncul, dalam sepekan terakhir di tengah keraguan mereka atas kondisi keuangan yang dialami Pemkab Aceh Selatan.

BACA JUGA...  Tagore Ikut Retreat Kepala Daerah di Asrama Akmil Magelang 

“Kami harus mengajukan pertanyaan dari sekarang  agar  pihak berkompeten  dapat membayarkan uang TC untuk satu tahun,  tidak seperti tahun 2024 lalu yang dibayarkan hanya untuk enam bulan,” kata sejumlah ASN di beberapa OPD di jajaran Pemkab Aceh Selatan di
Tapaktuan, Senin, (10/3).

Selain mempertanyakan uang TC yang hingga triwulan pertama belum dibayarkan, mereka mengingatkan pihak berkompeten untuk mempertimbangkan kenaikan uang tunjangan kinerja.

BACA JUGA...  Seleksi JPT Pemkab Asel tahun 2024 Sia-Sia, Diduga Boros Anggaran 

Selama ini, uang TC untuk ASN/PNS di jajaran Pemkab Aceh Selatan berkisar antara Rp. 350.000  untuk staf/fungsional, Rp. 515.000 untuk jabatan struktural kepala seksi (Kasie), senilai Rp. 615.000 untuk jabatan struktural kepala bidang (Kabid) dan untuk kepala dinas (Kadis) sejumlah Rp.700.000.

Sebagian besar ASN berpendapat, jika mereka mendapatkan uang  TC untuk tiga bulan hingga Maret 2025 sangat tepat dan bermanfaat untuk menunjang keperluan menjelang hari Raya Idul Fitri 1446 M.