APDESI Aceh Utara Minta Pemerintah Aceh Tunda Pilchiksung Serentak 2025

Hasanuddin,S.Sos, anggota APDESI Aceh Utara.

LHOKSUKON (MA) – Anggota Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Utara, Hasanuddin, S.Sos, menanggapi surat dari Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh bernomor 400.10.2/1671 yang membahas Pelaksanaan Pemilihan Keuchik serentak (Pilchiksung) Tahun 2025. Surat tersebut, yang diterbitkan pada 11 Februari 2024, ditandatangani oleh Plt Sekda Aceh, Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si, atas nama Pj Gubernur Aceh.

BACA JUGA...  Strategi Peningkatan Ekonomi dan Pemberantasan Rentenir Ala Aminullah

Hal itu dikatakan Hasanuddin yang merupakan anggota APDESI Aceh Utara pada media lewat siaran persnya, pada Rabu malam, (19/2/2025).

Dalam surat itu, katanya, seluruh Pj Bupati/Wali Kota di Aceh diminta untuk memfasilitasi proses pemilihan keuchik bagi desa-desa yang masa jabatan keuchiknya telah berakhir. Surat ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

BACA JUGA...  Plt. Camat Langkahan dan Kejrun Blang Gelar Rapat Rencanakan Jadwal Tanam Gadu Tahun 2024

Hasanuddin menegaskan bahwa Surat Edaran Mendagri tersebut diterbitkan sebelum revisi Undang-Undang Desa disahkan dan diundangkan. Namun, setelah revisi disahkan pada 24 April 2024, aturan tersebut mengalami perubahan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).