Apa Itu Vaksinasi Covid-19?

Sejak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mengumumkan pemberian izin penggunaan darurat alias Emergency Use Authorization (EUA) bagi Vaksin Sinovac pada Januari lalu, hampir semua lapisan masyarakat menunggu-nunggu kapan sekiranya mereka bisa mendapatkan giliran untuk menerima vaksinasi.

Proses pemberian Vaksin Sinovac tahap pertama sendiri telah dituntaskan selama periode Januari – Februari 2021, dengan tenaga kesehatan sebagai mayoritas sasaran penerima.

BACA JUGA...  RDP dan ‘Halusinasi’ Warga Alur Mentawak yang 'Bernokhtah'

Saat ini, proses vaksinasi tahap kedua juga tengah disiapkan dengan sasaran penerima adalah kelompok lansia, petugas pelayanan publik, tenaga pendidik, pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara dan pemerintahan, petugas keamanan, petugas transportasi, pekerja sektor pariwisata, wartawan dan pekerja media, serta atlet.

Pada tanggal 11 Februari 2021, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/II/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas COVID-19 serta Sasaran Tunda.

BACA JUGA...  TARUNA UNTUK ACEH TAMIANG

Berdasarkan surat edaran terbaru ini, Kemenkes telah menambahkan beberapa kelompok yang tadinya masih menjadi ‘kontra indikasi’ sebagai penerima vaksin, menjadi ‘diperbolehkan’ untuk menerima vaksin dengan kondisi dan persyaratan tertentu.