Secara administratif, PKS ini menjadi payung hukum distribusi dana stimulan perbaikan rumah warga terdampak.
Secara politis, ini adalah komitmen terbuka bahwa penyaluran bantuan harus terukur dan dapat diaudit.
Skema yang disepakati memuat beberapa poin krusial;
Pembukaan rekening massal bagi seluruh penerima berdasarkan Keputusan Bupati.
Pencairan bertahap berbasis progres fisik di lapangan.
Rekomendasi teknis dari BPBD sebelum setiap tahap pencairan.
Penjadwalan sistematis untuk mencegah antrean dan potensi kerumunan.
Pelaporan berkala sebagai bagian dari akuntabilitas publik.
Model ini menempatkan bank bukan sekadar kasir, melainkan mitra tata kelola.
UJIAN DI LAPANGAN; DATA, PROGRES, DAN CELAH PENYIMPANGAN
DALAM praktik bantuan pascabencana di banyak daerah, hambatan klasik kerap berulang;
Data penerima yang tidak mutakhir.
Pencairan serentak tanpa pengawasan progres fisik.
Lemahnya kontrol penggunaan dana.
Potensi “titipan” nama dalam daftar penerima.
Dengan pencairan berbasis progres, Pemkab mencoba menutup celah tersebut. Dana tidak langsung habis dalam satu tahap, melainkan dicairkan setelah tim teknis memastikan bahwa perbaikan rumah benar-benar berjalan.
PERTANYAANNYA; SEBERAPA DISIPLIN VERIFIKASI DILAKUKAN?




