Aneh, Selama 6 Tahun, Ribuan Kenderaan Dinas Milik Pemkab Bireuen Tertunggak Pajak

Seharusnya Pemkab Bireuen, melalui Dinas terkait segera melunasi tunggakan pajak kenderaan bermotor milik dinas dibawah aset Pemda, Dan segera mendata jumlah(inventarisir), lalu segera membayar melalui Kantor Samsat Aceh perwakilan di daerah, melalui petugas penagih pajak kenderaan bermotor, baik roda 2, roda 4 kederaan roda 6, Milik sah Pemerintah Bireuen. Dan ini sesuai surat dukungan oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Irliansyah, dengan Nomor 973 /477, Tanggal 11 Januari 2019.

BACA JUGA...  Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki Mendadak Dipanggil Wapres, Sekda Bustami Buka PameranĀ 

Dan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2017 tentang penagihan pajak Aceh serta Qanun Aceh nomor 3 tahun 2012 tentang bagi hasil pajak Aceh
Kepada Kabupaten/Kota.

Sekedar mengingatkan Pemkab Bireuen, jangan sampai akibat tertunggak pajak kenderaan bermotor pada aset Dinas milik Pemkab Bireuen, berpeluang besar sumber anggaran dana pembagian pajaknya dari Pemerintah Aceh diberikan sanksi oleh pihak Provinsi Aceh, dengan cara pemotongan hak bagi hasil pajak daerah antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Bireuen.” Ujar M.Nur Husen.

BACA JUGA...  Aparatur Gampong Diminta Proaktif Terhadap Percepatan Vaksinasi

Apalagi menjelang Operasi Patuh Rencong 2019 di Aceh, khususnya di Kabupaten Bireuen jajaran aparat kepolisian lalulintas akan melakukan razia kenderaan bermotor, baik roda 4 maupun roda 2, Baik milik pribadi masyarakat maupun kenderaan dinas yang merupakan aset Pemkab Bireuen. Saat melintas dijalan, akan ditilang karena tertunggak pajak dan tidak lengkap surat kenderaan bermotor, sebagai langkah supaya mencerminkan suatu keadilan tanpa diskriminasi, baik bagi masyarakat biasa selaku pemilik kenderaan roda 2 dan roda 4 maupun dengan kenderaan dinas milik Pemkab Bireuen, tentu harus diambil suatu tindakan tegas oleh petugas kita dilapangan dalam beberapa hari ini.” Ucap Drs M.Nur M.Kes (Iqbal)