Kota Bireuen (ADC) – Ribuan kendaraan di semua Dinas lingkup Pemerintahan Kabupaten Bireuen dikabarkan telah terjadi penunggakan wajib pajak, Hal itu berdampak pada anggaran dari sumber pajak kendaraan, dengan jumlah 2.083 unit kendaraan roda 2 dan roda 4 serta roda 6, Terkait bagi hasil Pajak Kenderaan Bermotor(PKB) dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor sebesar 70% untuk Pendapatan Provinsi Aceh dan 30% untuk Kabupaten/Kota. Begitu juga Bagi Hasil Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor(PBBKB), sebesar 30% untuk Provinsi dan 70% untuk Kabupaten/Kota di Aceh.
Hal itu disampaikan oleh M.Nur selaku Kepala UPTD Wilayah IV Badan Pengelolaan Keuangan Aceh(BPKA), Kabupaten Bireuen, Kepada Media mediaaceh.co.id, Rabu, (28/8/2019).
M Nur mendesak Pemkab Bireuen segera melunasi atas tertunggaknya pajak kenderaan bermotor, baik roda 2, maupun kenderaan roda 4 yang ada dibawah tanggung jawab Pemkab Bireuen, Melalui Dinas terkait Badan Pengelolaan Keuangan Daerah(BPKD) Bireuen oleh bagian aset untuk melunasinya sesegera mungkin.” Desaknya.
Selama 6 Tahun, mulai tahun 2014-2019, Banyak Pajak kendaraan yang belum dilunasi oleh Pemerintah Daerah Bireuen untuk disetorkan kepada BPKA Provinsi Aceh,” Sebut M Nur Kepala UPTD Wil IV BPKA Bireuen.




