Alimin juga meminta masyarakat luas memahami kondisi di Kecamatan Linge. Menurutnya, warga setempat tidak menambang untuk mencari kekayaan, melainkan demi menyambung hidup dan membiayai pendidikan anak-anak mereka. Oleh karena itu, ia berharap ada pendekatan yang lebih bijak dari pemerintah dalam mengelola sumber daya alam di wilayah tersebut.
Senada dengan Alimin, tokoh masyarakat lainnya, Kuara, menegaskan bahwa masyarakat Kampung Lumut akan berjuang untuk melegalkan tambang rakyat mereka agar tetap berada dalam koridor hukum. Ia mengacu pada pernyataan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang menegaskan hak Aceh dalam mengelola sumber daya alamnya secara mandiri sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memastikan tambang rakyat di desa kami mendapat legalitas yang sah. Ini bukan hanya perjuangan ekonomi, tetapi juga hak masyarakat Aceh dalam mengelola sumber daya alamnya,” pungkas Kuara.
Dengan adanya upaya ini, masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mencari solusi terbaik bagi warga lingkar tambang, sehingga kesejahteraan mereka tetap terjaga tanpa harus kehilangan sumber mata pencaharian utama. (AR)




