Kepsek Dimutasi Keberatan, Rahmudinsyah: Saya Siap Fasilitasi 

Politisi Partai Aceh yang juga anggota DPR Aceh Rahmuddinsyah.

ACEH  | MA Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Rahmuddinsyah membuka ruang fasilitasi polemik terhadap mutasi mantan Kepala Sekolah yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah.

Polemik tersebut menyusul terbitnya Surat Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor: 821/171/DISDIKBUD/2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

BACA JUGA...  Dewan Pers Lakukan Verifikasi Faktual Media NOA.CO.ID

Seperti yang di beritakan baru-baru ini pemerintah Kabupaten Aceh Tengah baru-baru ini melakukan mutasi terhadap 36 kepala sekolah di tingkat TK, SD, dan SMP. Namun, proses pemetaan guru dan kepala sekolah ini dinilai belum tepat dan tidak sesuai dengan aturan Perundang Undangan serta asas asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).

BACA JUGA...  Longsor dan Banjir Bandang Aceh Tengah, Kepala BNPB akan Meninjau Langsung Lokasi Bencana

Menyikapi hal ini, Politisi Partai Aceh Tersebut membuka ruang bagi siapa saja yang merasa dirugikan akibat keluarnya Keputusan Bupati tersebut.

“Kalau ada kejanggalan dan juga tidak sesuai prosedur Saya siap memfasilitasi sampai ke tingkat PTUN,” kata Rahmudinsyah, Rabu, (16/7).

Rahmudinsyah juga mengingatkan semua pihak untuk fokus dalam penyelenggaraan pendidikan. Karena pendidikan merupakan cerminan masa depan bangsa.

BACA JUGA...  Majukan Wisata Melalui Musik Forkopinda Kota Sabang Lakukan Coffe Night

Kader Partai Aceh itu juga menghimbau kepada semua pihak untuk tidak mencampuradukkan politik dalam dunia pendidikan, karena apabila ambisi tersebut dipaksakan akan menimbulkan tidak hanya trend negatif didunia pendidikan, namun juga akan menimbulkan distrust terhadap Pemerintah Daerah. (AR)