“Media sosial bukan ruang tanpa batas. Setiap informasi yang kita sebarkan memiliki dampak sosial dan konsekuensi hukum. Bijaklah sebelum membagikan sesuatu yang belum tentu benar.”
[Muhammad Ridwan. Mukim Simpang IV].
- Narasi di media sosial dinilai berpotensi memicu kegaduhan di tengah pemulihan pascabanjir Aceh Tamiang
RUANG digital kembali menjadi medan polemik di Kabupaten Aceh Tamiang. Di tengah upaya pemulihan pascabanjir, kemunculan narasi yang dinilai provokatif di media sosial memicu kekhawatiran akan terganggunya stabilitas sosial masyarakat.
Polemik di ruang digital kembali mencuat di Kabupaten Aceh Tamiang. Kepala Mukim Kemukiman Simpang IV, Kecamatan Karang Baru, Muhammad Ridwan, mempertanyakan keberadaan sekaligus motif akun Facebook bernama “Rusman To” yang dinilai menyebarkan narasi provokatif.
“Ada apa dengan akun Facebook Rusman To yang terkesan membuat narasi provokatif,” ujar Ridwan, Rabu, 15 April 2026, di Karang Baru.
Ridwan menilai, konten yang diunggah akun tersebut tidak hanya berpotensi menyesatkan publik, tetapi juga dapat memperkeruh situasi sosial.
Terlebih, kondisi masyarakat saat ini masih dalam tahap pemulihan pascabanjir yang melanda wilayah Aceh Tamiang beberapa waktu lalu.





