Berdasarkan rujukan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, hoaks kerap dibuat untuk memengaruhi opini publik, menimbulkan keresahan, serta merusak kepercayaan terhadap lembaga tertentu.
Selain itu, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) mencatat bahwa momentum pascabencana sering dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan disinformasi, baik terkait bantuan, kebijakan pemerintah, maupun kondisi di lapangan.
Dalam konteks hukum, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengatur sanksi bagi penyebar informasi bohong yang merugikan pihak lain.
Oleh karena itu, masyarakat diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan maupun menyebarkan informasi di ruang digital.
Di tengah derasnya arus informasi digital, literasi dan kehati-hatian menjadi kunci.
Masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi, serta mampu menjadi bagian dari solusi dalam menjaga kondusivitas daerah, khususnya di masa pemulihan pascabencana. [].





