Ainal Mardhiah Kunjungi Mahkamah Syar’iyah Jantho, Ini Pesannya Kepada  Hakim 

Hakim Agung terpilih oleh Komisi III DPR RI, Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Ainal Mardhiah, SH., MH, saat bertemu dengan para hakim di Mahkamah Syar'iyah Jantho.

JANTHO (MA) Hakim Agung terpilih oleh Komisi III DPR RI, Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Ainal Mardhiah, SH., MH, mengunjungi Mahkamah Syar’iyah Jantho, Senin (27/11/2023).

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Dr. Muhammad Redha Vahlevi, SH., MH turut didampingi oleh Pengurus IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia Cabang Aceh Besar) mengatakan. “Alhamdulillah yang mulia Ibunda Ainal Mardhiah telah mengunjungi kami selaku junior, kami terharu dan bangga atas penampilan ibu di hadapan Komisi III DPR RI yang mendapat apresiasi dari anggota DPR RI Komisi III tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA...  Peringati Milad GAM ke- 47, Peutuha KPA: Tetap Jaga Perdamaian Aceh 

Menurut Redha yang juga menjabat sebagai Ketua IKAHI Cabang Aceh Besar, menyebutkan Ainal Mardhiah, dalam silaturahmi dengan pengurus IKAHI menyampaikan beberapa pesan diantaranya. “Bahwa dalam bertugas menjadi hakim kita harus tetap membumi, menghargai semua para pihak tanpa pengecualian, kita harus hargai hak-hak setiap pencari keadilan, baik dia sebagai korban, saksi, bahkan pelaku sekalipun, hormati hak penggugat dan tergugat, hormati hak pemohon dan termohon, pegang teguh asas Konsep Equality before the law (semua orang sama di hadapan hukum) harus benar-benar diperhatikan,” ujarnya.

BACA JUGA...  Walikota Sabang Buka Peringatan Bulan Bakti Gotong Royong

Ainal Mardhiah juga mengingatkan prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut : (1) Berperilaku Adil, (2) Berperilaku Jujur, (3) Berperilaku Arif dan Bijaksana, (4) Bersikap Mandiri, (5) Berintegritas Tinggi, (6) Bertanggung Jawab, (7) Menjunjung Tinggi Harga Diri, (8) Berdisiplin Tinggi, (9) Berperilaku Rendah Hati, (10) Bersikap Profesional.