Ainal Mardhiah Kunjungi Mahkamah Syar’iyah Jantho, Ini Pesannya Kepada  Hakim 

Senin, 27 November 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Agung terpilih oleh Komisi III DPR RI, Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Ainal Mardhiah, SH., MH, saat bertemu dengan para hakim di Mahkamah Syar'iyah Jantho.

Hakim Agung terpilih oleh Komisi III DPR RI, Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Ainal Mardhiah, SH., MH, saat bertemu dengan para hakim di Mahkamah Syar'iyah Jantho.

JANTHO (MA) Hakim Agung terpilih oleh Komisi III DPR RI, Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Ainal Mardhiah, SH., MH, mengunjungi Mahkamah Syar’iyah Jantho, Senin (27/11/2023).

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Dr. Muhammad Redha Vahlevi, SH., MH turut didampingi oleh Pengurus IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia Cabang Aceh Besar) mengatakan. “Alhamdulillah yang mulia Ibunda Ainal Mardhiah telah mengunjungi kami selaku junior, kami terharu dan bangga atas penampilan ibu di hadapan Komisi III DPR RI yang mendapat apresiasi dari anggota DPR RI Komisi III tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA...  Proses  Pelelangan di BP2JK Aceh Diduga Berbau KKN, KPK Harus Turun Tangan 

Menurut Redha yang juga menjabat sebagai Ketua IKAHI Cabang Aceh Besar, menyebutkan Ainal Mardhiah, dalam silaturahmi dengan pengurus IKAHI menyampaikan beberapa pesan diantaranya. “Bahwa dalam bertugas menjadi hakim kita harus tetap membumi, menghargai semua para pihak tanpa pengecualian, kita harus hargai hak-hak setiap pencari keadilan, baik dia sebagai korban, saksi, bahkan pelaku sekalipun, hormati hak penggugat dan tergugat, hormati hak pemohon dan termohon, pegang teguh asas Konsep Equality before the law (semua orang sama di hadapan hukum) harus benar-benar diperhatikan,” ujarnya.

BACA JUGA...  Ketua KONI Banda Aceh Serahkan Bonus Kepada Atlet Porwanas PWI Aceh Yang Raih Ini

Ainal Mardhiah juga mengingatkan prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut : (1) Berperilaku Adil, (2) Berperilaku Jujur, (3) Berperilaku Arif dan Bijaksana, (4) Bersikap Mandiri, (5) Berintegritas Tinggi, (6) Bertanggung Jawab, (7) Menjunjung Tinggi Harga Diri, (8) Berdisiplin Tinggi, (9) Berperilaku Rendah Hati, (10) Bersikap Profesional.

BACA JUGA...  BGN Datang, Tapi Masih Bingung

Berita Terkait

Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 
Tarmizi Ajak Pemuda Jauhi Narkoba dan Judi Online 
Muhammad Saleh: Pak Presiden Prabowo Evaluasi Pejabat di Aceh 
Pertama Kali Ayat Suci Al-Qur’an Berkumandang di Upacara HUT ke-81 RI Aceh Selatan
Ayah Wa Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Aceh Utara
Pemkab Aceh Barat Bantu Proses Pemulangan Korban Scam Kamboja
Koperasi Merah Putih Disorot, Panitia Beri Klarifikasi Soal Jadwal dan Honor
Ribuan Warga Terpukau dengan Penampilan Pelajar di Jalan Raya 

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Muhammad Saleh: Pak Presiden Prabowo Evaluasi Pejabat di Aceh 

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:02 WIB

Pertama Kali Ayat Suci Al-Qur’an Berkumandang di Upacara HUT ke-81 RI Aceh Selatan

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Ayah Wa Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Aceh Utara

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:51 WIB

Pemkab Aceh Barat Bantu Proses Pemulangan Korban Scam Kamboja

Berita Terbaru

OPINI

Hari Damai, Bendera, Dan Pertarungan Politik Aceh

Rabu, 19 Agu 2026 - 09:46 WIB

NEWS FEATURE

Korem 011 Semarakkan Hut ke-81 RI

Rabu, 19 Agu 2026 - 09:17 WIB

Eks GAM Denmark Tarmizi Age.

PEMERINTAHAN

Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 

Selasa, 18 Agu 2026 - 16:03 WIB

NEWS FEATURE

Merah Putih di Muara, Tuntong Laut Pulang ke Rumahnya

Selasa, 18 Agu 2026 - 00:31 WIB