LHOKSUKON | MA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Alam Banjir untuk seluruh wilayah yang terdampak.
Penetapan tersebut melalui Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 360/845/2025, yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil,SE.,MM yang akrab disapa Ayah Wa. Senin, (23/11/2025).
Status siaga darurat berlaku selama 54 hari, terhitung sejak 23 November 2025 hingga 15 Januari 2026. Pemerintah daerah menyampaikan bahwa masa status darurat dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai perkembangan situasi dan kebutuhan penanganan di lapangan.
Selain itu, keputusan tersebut merujuk Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.8/9333/SJ Tanggal 18 November 2025. Tentang kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. Kajian Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Aceh juga mengidentifikasi Aceh Utara sebagai wilayah berpotensi banjir, dengan puncak musim hujan diperkirakan terjadi pada November hingga Desember 2025.
Berdasarkan update data sementara dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara. Ahad 23 November 2025 Pukul 24.00 WIB tercatat bencana banjir, merendam sarana dan prasarana serta infrastruktur publik, Sekolah, Dayah, Meunasah, Kantor Pemerintahan, tempat Usaha Kecil dan Menengah (UMKM), lahan pertanian, perkebunan, perikanan serta permukiman penduduk tidak dapat difungsikan, sebagian penduduk telah menempati tempat-tempat pengungsian serta telah terganggu fungsi kehidupan dan penghidupan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya















