Aceh Utara Status Siaga Darurat Bencana, Bupati Salurkan Bantuan

Senin, 24 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tgk. Muntasir Ramli.

Juru bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tgk. Muntasir Ramli.

LHOKSUKON  | MA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Alam Banjir untuk seluruh wilayah yang terdampak.

Penetapan tersebut melalui Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 360/845/2025, yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil,SE.,MM yang akrab disapa Ayah Wa. Senin, (23/11/2025).

BACA JUGA...  Distribusi Pupuk Subsidi di Aceh Utara Berpotensi Besar Diselewengkan

Status siaga darurat berlaku selama 54 hari, terhitung sejak 23 November 2025 hingga 15 Januari 2026. Pemerintah daerah menyampaikan bahwa masa status darurat dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai perkembangan situasi dan kebutuhan penanganan di lapangan.

Selain itu, keputusan tersebut merujuk Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.8/9333/SJ Tanggal 18 November 2025. Tentang kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. Kajian Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Aceh juga mengidentifikasi Aceh Utara sebagai wilayah berpotensi banjir, dengan puncak musim hujan diperkirakan terjadi pada November hingga Desember 2025.

BACA JUGA...  PPI Bantu Warga Seneubok Pusaka Trumon Timur Asel

Berdasarkan update data sementara dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara. Ahad 23 November 2025 Pukul 24.00 WIB tercatat bencana banjir, merendam sarana dan prasarana serta infrastruktur publik, Sekolah, Dayah, Meunasah, Kantor Pemerintahan, tempat Usaha Kecil dan Menengah (UMKM), lahan pertanian, perkebunan, perikanan serta permukiman penduduk tidak dapat difungsikan, sebagian penduduk telah menempati tempat-tempat pengungsian serta telah terganggu fungsi kehidupan dan penghidupan.

BACA JUGA...  Kementerian ATR/BPN Pastikan Tanah Rakyat Tidak Disita

Berita Terkait

Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 
Tarmizi Ajak Pemuda Jauhi Narkoba dan Judi Online 
Muhammad Saleh: Pak Presiden Prabowo Evaluasi Pejabat di Aceh 
Pertama Kali Ayat Suci Al-Qur’an Berkumandang di Upacara HUT ke-81 RI Aceh Selatan
Ayah Wa Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Aceh Utara
Pemkab Aceh Barat Bantu Proses Pemulangan Korban Scam Kamboja
Koperasi Merah Putih Disorot, Panitia Beri Klarifikasi Soal Jadwal dan Honor
Ribuan Warga Terpukau dengan Penampilan Pelajar di Jalan Raya 

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Muhammad Saleh: Pak Presiden Prabowo Evaluasi Pejabat di Aceh 

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:02 WIB

Pertama Kali Ayat Suci Al-Qur’an Berkumandang di Upacara HUT ke-81 RI Aceh Selatan

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Ayah Wa Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Aceh Utara

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:51 WIB

Pemkab Aceh Barat Bantu Proses Pemulangan Korban Scam Kamboja

Berita Terbaru

OPINI

Hari Damai, Bendera, Dan Pertarungan Politik Aceh

Rabu, 19 Agu 2026 - 09:46 WIB

NEWS FEATURE

Korem 011 Semarakkan Hut ke-81 RI

Rabu, 19 Agu 2026 - 09:17 WIB

Eks GAM Denmark Tarmizi Age.

PEMERINTAHAN

Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 

Selasa, 18 Agu 2026 - 16:03 WIB

NEWS FEATURE

Merah Putih di Muara, Tuntong Laut Pulang ke Rumahnya

Selasa, 18 Agu 2026 - 00:31 WIB