Tahun ini Pemkab Aceh Utara bisa mendapatkan dana DIF untuk dua katagori. “Sedangkan untuk dua kategori lagi belum kita peroleh kali ini, yaitu kategori kinerja penurunan stunting dan kategori kinerja percepatan belanja daerah,” ungkap Mahyuzar.
Dalam hal ini, lanjutnya, pihaknya akan terus memacu kinerja seluruh stakeholder daerah, terutama para OPD terkait, membangun kolaborasi yang lebih solid, sehingga ke depan bisa memperoleh ke empat kategori tersebut. “Sedang bekerja, sedang fokus semua stakeholder dilibatkan, mudah-mudahan ke depan atas kerja yang lebih giat lagi dapat turun angka stunting dan penyerapan anggaran juga lebih meningkat di Aceh Utara,” harapnya.
Penghargaan yang diberikan oleh Kemenkeu kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk Insentif Fiskal, sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun Anggaran 2023.
Kemudian di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350 Tahun 2023 ditetapkan alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada tahun anggaran 2023 menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebesar Rp.3 triliun. Yakni dengan rincian untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp.750 miliar, kategori kinerja penurunan stunting sebesar Rp.750 miliar, kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp.750 miliar, dan kategori kinerja percepatan belanja daerah Rp.750 miliar.




