LHOKSUKON (MA) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan Dana Insentif Fiskal (DIF) kinerja tahun berjalan sebesar Rp. 11,4 miliar kepada Pemkab Aceh Utara. Dinilai Pemkab Aceh Utara berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam tahun anggaran 2023.
Informasi tersebut diterima Pemkab Aceh Utara pada awal Oktober 2023, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350 Tahun 2023 tanggal 2 Oktober 2023 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023 Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Alhamdulillah, dana itu diperoleh sebagai penghargaan untuk Pemkab Aceh Utara yang sukses dalam dua kategori. Yakni untuk kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sebesar Rp.5.538.967.000,- dan untuk kategori Kinerja Penggunaan Produk Dalam Negeri sebesar Rp. 5.863.612.000, sehingga totalnya Rp.11.402.579.000,-“ ungkap Penjabat Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si, pada Jum’at, 6 Oktober 2023.
Terdapat empat kategori kinerja yang dinilai oleh Kemenkeu terhadap pelaksanaan Pemerintah Daerah. Yakni meliputi kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem, kinerja penurunan stunting, kinerja penggunaan produk dalam negeri, dan kinerja percepatan belanja daerah.




