TAKENGON | MA— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah secara resmi menetapkan status Transisi Darurat ke Pemulihan pascabencana hidrometeorologi selama 90 hari. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 360/22/BPBD/2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, pada 5 Februari 2026.
Penetapan status ini dilakukan menyusul berakhirnya masa perpanjangan ketujuh status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi yang juga berakhir pada 5 Februari 2026. Dengan berakhirnya fase tanggap darurat, pemerintah daerah menilai penanganan awal bencana di lapangan telah relatif terkendali dan kini memasuki tahap pemulihan.
Status transisi darurat pemulihan ini ditetapkan selama 90 (sembilan puluh) hari, terhitung mulai 6 Februari hingga 6 Mei 2026. Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi sarana vital, sekaligus mempercepat pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak agar kembali berjalan normal.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Aceh Tengah, Mustafa Kamal, menyampaikan bahwa perubahan status ini merupakan fase krusial dalam penanganan pascabencana. Menurutnya, pemerintah akan lebih fokus pada pemulihan menyeluruh tanpa mengesampingkan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana lanjutan.




