Aceh Selatan Miliki Fasilitas Balai Rehabilitasi Napza

Para Muspida di Aceh Selatan berpose dengan Kejati Aceh Bambang setelah peresmian Balai Rehabilitasi Napza.(Photo/MEDIAACEH.CO.ID/Istimewa).

TAPAKTUAN (MA) –  Aceh Selatan memiliki fasilitas balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Yayasan Pintu Hijrah, Gampong Jambo Manyang, Kluet Utara.

Hadirnya sebuah balai pengobatan merupakan kebutuhan yang mendesak mengingat pelaku narkoba akhir-akhir ini banyak yang terkena penyalahgunaan narkoba.

Balai itu, diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, SH, MH,  dihadiri Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran bersama unsur Forkopimda Plus Aceh Selatan, kepala Lapas Tapaktuan, ketua TP-PKK, ketua Persit, ketua Dharma Wanita Persatuan, di Gampong Jambo Manyang Kecamatan Kluet Utara, Selasa, (7/2/23).

BACA JUGA...  Plt. Sekda Buka Seleksi Tilawatil Quran Tahap Akhir dan TC MTQ Kabupaten Bener Meriah

Tampak hadir pula, Sekdakab Aceh Selatan Cut Syazalisma, S. STP,  para Staf Ahli, asisten, kepala SKPK, camat beserta unsur Muspika, pimpinan serta pengurus Yayasan Pintu Hijrah, pimpinan instansi vertikal, organisasi, perusahaan dan perbankan serta undangan lain.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Heru Anggoro, SH MH, mengatakan,  keberadaan balai rehabilitasi Napza Adhyaksa yang telah hadir di beberapa daerah, dilatar belakangi oleh pemikiran pimpinan Kejaksaan dalam melihat kondisi rumah tahanan atau lembaga Pemasyarakatan yang pada saat ini terbanyak dihuni oleh narapidana atau tahanan perkara narkotika.

BACA JUGA...  Lima Rumah Warga Tertimpa Batu Besar dan Butuh Bantuan

Dari jumlah terbanyak penghuni lapas atau rutan tersebut beberapa diantaranya merupakan terpidana dengan kategori pengguna dengan barang bukti sedikit, ucap Heru Anggoro.

Keberadaan balai ini lebih pada aspek pemulihan para penyalahgunaan narkotika hingga bebas dari ketergantungan penggunaan narkotika.

Pada kesempatan yang sama juga, Bupati Tgk. Amran menyampaikan, pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Aceh Selatan, sepatutnya mengucapkan syukur kepada Allah SWT, atas terwujudnya langkah mulia dan cita-cita kita bersama, untuk menghadirkan balai rehabilitasi, demi menyelamatkan generasi penerus dari ancaman narkotika dan obat-obatan terlarang.

BACA JUGA...  PT. BAS Serahkan Dividen Rp. 4.1 Milyar 

Ketika proses rehabilitasi selesai, di harapkan mereka dapat diterima kembali di tengah masyarakat, dan diberikan kesempatan mengembangkan potensi yang dimiliki untuk membangun masa depan yang lebih baik.

Pelaku tindak pidana narkotika yang dapat direhabilitasi atau yang akan ditempatkan di dalam Balai rehabilitasi adalah pelaku yang tergolong sebagai penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, bukan bandar, pengedar, penjual ataupun perantara jual beli Narkotika. (Maslow Kluet).