Menurut aktifis sosial yang juga pemerhati pemerintahan ini mengemukakan bahwa program-program pro rakyat masih sangat dibutuhkan, apalagi dalam kondisi pandemi, tentu sangat perlu sentuhan dan kecuran anggaran dari pemerintah, namun yang terjadi adalah anggaran refocusing Covid-19 yaitu bantuan sosial sebesar 1,5 triliun rupiah urung direalisasikan.
Malah ironisnya lagi bantuan dana hibah recofusing sebesar 9,6 miliar rupiah diberikan kepada 100 Organisasi Pemuda, Ormas, Ormawa Aceh, tentu hal itu menyalahi ketentuan Permendagri No.39 tahun 2020.
Ditambah lagi APBA 2020, berbagai program yang sudah dicetuskan, harus dibatalkan, dialihkan penanganan bencana non alam yaitu wabah pandemi Covid-19, sesuai instruksi pemerintah pusat.
Program-program yang sudah dianggarkan diberbagai dinas dialihkan ke dana recofusing Covid-19, seperti mencoret anggaran penguatan Dayah, Meunasah, Mesjid dan berbagai program lainnya.
Namun sangat disayangkan dana yang dialihkan ke Recofusing Covid-19 sebesar 1,5 Triliun tidak disalurkan, terjadilah SILPA yang sangat besar, tetap yang dirugikan adalah rakyat Aceh, selama pandemi Covid-19 banyak usaha gulung tikar, dan akhirnya menyebabkan lahir masyarakat miskin baru.




