ACEH UTARA | MA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara memberikan stimulus kepada masyarakat melalui kebijakan penghapusan denda 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung pemulihan ekonomi pascabencana banjir yang melanda sejumlah wilayah Aceh Utara beberapa waktu lalu.
Kebijakan tersebut diterbitkan oleh Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil, S.E., M.M., yang akrab disapa Ayah Wa. Penghapusan denda diberikan terhadap ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2009 hingga 2025, khususnya bagi objek pajak dengan nilai ketetapan sampai dengan Rp100.000.
Ayah Wa mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi masyarakat yang masih menghadapi dampak bencana.
“Beberapa bulan lalu wilayah Aceh Utara dilanda bencana banjir, sehingga Pemkab memberikan penghapusan denda 100 persen PBB Perdesaan dan Perkotaan. Ini adalah bentuk kepedulian kami agar beban masyarakat semakin ringan dan semakin banyak masyarakat yang dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ujar Ayah Wa, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, relaksasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah. Dengan dihapusnya denda, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa harus dibebani tambahan biaya akibat keterlambatan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya















