Program relaksasi pajak daerah itu berlaku secara terbatas mulai 1 hingga 30 September 2026. Karena itu, masyarakat yang memenuhi ketentuan diimbau memanfaatkan periode tersebut untuk melakukan pembayaran PBB-P2.
Selain penghapusan denda, Pemkab Aceh Utara juga terus mendorong penggunaan sistem pembayaran pajak secara digital. Masyarakat yang melakukan pembayaran PBB-P2 melalui kanal transaksi non-tunai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) juga berkesempatan mengikuti undian dengan berbagai hadiah menarik.
Bupati Ayah Wa menegaskan, pembayaran pajak masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung keberlangsungan pembangunan daerah. Penerimaan pajak daerah akan menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta berbagai program pemulihan dan pembangunan Aceh Utara.
“Pajak yang disetorkan warga akan kembali untuk pembangunan dan kemajuan Aceh Utara. Bersama kita membangun menuju Aceh Utara Bangkit,” pungkasnya.
Pemkab Aceh Utara berharap kebijakan tersebut tidak hanya menjadi bentuk keringanan bagi masyarakat terdampak bencana, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.(Sayed Panton)
Halaman : 1 2















