Ayah Wa Hapus Denda PBB 100 Persen

Rabu, 26 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Aceh Utara Ayah Wa.

Bupati Aceh Utara Ayah Wa.

Program relaksasi pajak daerah itu berlaku secara terbatas mulai 1 hingga 30 September 2026. Karena itu, masyarakat yang memenuhi ketentuan diimbau memanfaatkan periode tersebut untuk melakukan pembayaran PBB-P2.

Selain penghapusan denda, Pemkab Aceh Utara juga terus mendorong penggunaan sistem pembayaran pajak secara digital. Masyarakat yang melakukan pembayaran PBB-P2 melalui kanal transaksi non-tunai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) juga berkesempatan mengikuti undian dengan berbagai hadiah menarik.

BACA JUGA...  Bupati Aceh Utara Ayah Wa Tinjau Puskesmas Sampoiniet Baktiya Barat

Bupati Ayah Wa menegaskan, pembayaran pajak masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung keberlangsungan pembangunan daerah. Penerimaan pajak daerah akan menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta berbagai program pemulihan dan pembangunan Aceh Utara.

“Pajak yang disetorkan warga akan kembali untuk pembangunan dan kemajuan Aceh Utara. Bersama kita membangun menuju Aceh Utara Bangkit,” pungkasnya.

BACA JUGA...  Ayah Wa Ajak Masyarakat Aceh Utara Semarakkan Maulidur Rasul 12 Rabiul Awal 1448 H

Pemkab Aceh Utara berharap kebijakan tersebut tidak hanya menjadi bentuk keringanan bagi masyarakat terdampak bencana, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.(Sayed Panton)

Berita Terkait

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 
Ismik Salam: Pascabencana Belum 100 Persen Selesai, Mengapa IUP Tambang Berjalan Mulus?
Taufik Jadi Plt Sekda Aceh
Ayah Wa Ajak Masyarakat Aceh Utara Semarakkan Maulidur Rasul 12 Rabiul Awal 1448 H
Amzi JMY Pimpin TDA Jakarta Selatan 9.0
SPPG Malaka di Aceh Selatan Dihentikan, Korwil BGN: Ada Tiga Hal Belum Terpenuhi 
Satu Data, Sasaran Nyata
Teuku Adian Makmur Dilantik 

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Ayah Wa Hapus Denda PBB 100 Persen

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Ismik Salam: Pascabencana Belum 100 Persen Selesai, Mengapa IUP Tambang Berjalan Mulus?

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Ayah Wa Ajak Masyarakat Aceh Utara Semarakkan Maulidur Rasul 12 Rabiul Awal 1448 H

Berita Terbaru

Bupati Aceh Utara Ayah Wa.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Hapus Denda PBB 100 Persen

Rabu, 26 Agu 2026 - 17:43 WIB

POLITIK

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:16 WIB

Nelayan Pesisir Asel  Deklarasikan Penjagaan Laut.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

LINTAS BARAT - SELATAN

Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:05 WIB

PEMERINTAHAN

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agu 2026 - 20:45 WIB