BANDA ACEH | MA — Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS), Mulyadi Manik, mengkritisi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025. Kritik tersebut disampaikan merujuk pada temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengadaan seragam sekolah.
Mulyadi menjelaskan, berdasarkan LHP BPK RI terdapat dua paket pengadaan seragam sekolah pada Tahun Anggaran 2025. Paket pertama berupa bantuan seragam dan sepatu sekolah yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT)/Bantuan Presiden dengan nilai sekitar Rp1,77 miliar. Sementara paket kedua merupakan pengadaan seragam sekolah yang dibiayai melalui Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG) senilai Rp742.937.505.
Dalam hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan indikasi kelebihan pembayaran sebesar Rp687.556.748,65 pada paket pengadaan yang bersumber dari BTT dan Rp269.148.482 pada paket DAU SG. Selain itu, auditor juga menemukan tidak adanya dokumen kewajaran harga, tidak dilaksanakannya survei harga pasar, dugaan ketidaksesuaian prosedur melalui e-katalog, serta lemahnya pemeriksaan barang pada tingkat penerima.




